fbpx

Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak

gambar taxes 14

Salah satu cara menagih kekurangan pembayaran pajak yang paling mudah adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan dengan selembar Lembar Penelitian. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi untuk membuat STP. Sehingga petugas Account Representative (AR) dapat dengan mudah menerbitkan STP. Bahkan dalam hal banyak, bisa dibuatkan bot untuk input ke core system.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam hal:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, selain : identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; atau identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN.

Fungsi STP:

  • sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
  • sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
  • saran untuk menagih pajak.

Biasanya STP dinamai sesuai dengan pasal yang menjadi dasar hukum, seperti STP Pasal 7 maka maksudnya denda administras sesuai Pasal 7 Undang-Undang KUP.

STP Pasal 7

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda

  • sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan
  • sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta
  • sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

SPT Masa artinya SPT bulanan. Dalam setahun ada 12 bulan. Dan dalam sebulan ada beberapa SPT yang wajib dilaporkan, maka seorang Wajib Pajak mungkin saja akan dikenai beberapa juta rupiah.

STP Pasal 8

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.

STP Pasal 8 ini tidak ada batasan bulan. Jadi bisa saja sampai 100% atau lebih besar sesuai dengan jumlah bulan sebagai faktur pengali. Tetapi dalam hal lebih dari 48% maka Wajib Pajak berhak untuk meminta pengurangan sanksi administrasi.

SPT Pasal 9

STP ini diterbitkan karena terlambat bayar pajak. Setiap keterlambatan bayar pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

STP Pasal 14

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  • berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang KUP juga mengenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak untuk:

  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984,
  • Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984

STP Pasal 25

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

STP Pasal 27

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Nah, sanksi STP Pasal 25 dan Pasal 27 dapat dihindari dengan membayar SKPKB sebelum mengajukan keberatan. Seperti disebutkan diatas, bahwa 50% dikurangi yang sudah dibayar sebelum keberatan. Begitu juga untuk yang Putusan Banding di Pengadilan Pajak, dikurang dengan pembayaran sebelum keberatan. Artinya, jika SKPKB dibayar lunas sebelum keberatan maka tidak ada sanksi STP Pasal 25 dan Pasal 27.

P_20180124_155538-01.jpeg

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

5 thoughts on “Menagih Kekurangan Pajak Dengan Surat Tagihan Pajak”

  1. Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang KUP juga mengenakan sanksi bunga 2% per bulan untuk:

    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
    pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

    Klausul itu denda kan pak ? Bukan bunga.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca