fbpx

PPh Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain [ Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 ]

Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah dan badan – badan tertentu :

a. bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah adalah 1,5% dari pembelian.

b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada dua, yaitu : 2,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dan, 7,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (Non API).

Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

Sedangkan badan-badan yang memiliki kegiatan usaha tertentu yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22 adalah:
a. Industri Semen, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penjualan
b. Industri Rokok, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,15% dari harga banderol [FINAL]
c. Industri Kertas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari penjualan
d. Industri Baja, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari penjualan
e. Industri Otomotif, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari penjualan
f. Industri Migas, terdiri dari [FINAL] :
[1] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[2] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[3] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
[4] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[5] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
[6] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

Maksud pemungutan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.

Tetapi harus diingat bahwa kesederhanaan pemungutan pajak selalu berlawanan dengan keadilan.

Sebagai contoh pengenaan PPh Final untuk industri migas. Kenapa perusahaan migas hanya membayar 0,25% dari penjualan? Bandingkan dengan industri dagang lain!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

5 thoughts on “PPh Pasal 22”

  1. mas lam knal yah postingnya sangat membantu btw mas klo bisa minta kotak ny donk……. salam knal joni….. kirim ke jowan23_zuanze9@yahoo.co.id yah mas…..saya wartawan tabloid bijak bisnis dan informasi perpajjakan sumsel……. jd bisa terus update berita terbaru hehehe
    mksih sblumnya

  2. apa hub ps 22 untuk perusahaan yg bergerak di bidang pariwisata ya..???
    napa di wajibkan kena pajak ps 22..
    tolong bantuan n pencerahannya ya..
    thx
    salam
    anna

  3. Slmt mlm, salam kenalkenal
    Perusahaan sy sebagai rekanan pemerintah yg bergerak di bidang percetakanpercetakan, utk PPn dan Pph psl 22 langsung dipotong ketika pencairan..

    Yang mau sy pertanyaan ketika laporan SPT tahunan badan apakah sy hrs bayar lg PPh Final Pasal 4 Ayah 2 nya, terimakasih mohon pencerahannya

  4. tidak.
    silakan PPh Pasal 22 diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Jangan lupa bukti pungut PPh 22 dilampirkan.

    jika persetase laba bersih diatas tarif PPh Pasal 22, mungkin saja akan ada pajak yang kurang dibayar. Silakan bayar dulu sebelum lapor pajak. Ini namanya PPh Pasal 29.

  5. PPh Pasal 22 ini adalah pajak yang dipungut oleh pihak lain. PPh ini merupakan cicilan pajak tahun berjalan. Silakan diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar di Laporan SPT Tahunan.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca