Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat “sumbangan keagamaan yang bersifat wajib”. Berikut dasar hukumnya. Pasal 4 ayat (3) huruf a … Lanjutkan membaca Zakat dan Sumbangan Keagamaan