aguspajak.com
Syarat Administratif P3B - Tax Advisor
Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26. Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut “hanya jika” subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty. Sebagai … Continue reading "Syarat Administratif P3B"
Raden Agus Suparman