Advance Pricing Agreement (APA)
Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi … Lanjutkan membaca Advance Pricing Agreement (APA)
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan