fbpx

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “SKB POTPUT”

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca