[a.] Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah,
Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif. Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.
Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.
Pengalaman di PKPU, walaupun pembayaran melalui transfer via ATM, tetapi pihak PKPU juga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas. Mulai sekarang, tanda terima tersebut sebaiknya disesuai dengan dengan syarat-syarat di PER-6/PJ/2011 diatas supaya bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan.
Oh ya, zakat ini belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh DJP sampai sekarang tidak memperhitungkan adanya zakat.
Dengan demikian, jika zakat akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, untuk Wajib Pajak pekerja nanti akan menjadi lebih bayar.
Saya sendiri sebagai PNS tidak memperhitungkan zakat. Kalau PNS ada dua alasan :
[a.] PPh untuk PNS ditanggung (dibayar) oleh negara. Diperhitungan PPh Pasal 21 untuk PNS (form A2) selalu ada tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.
[b.] Kalau zakat turut diperhitungkan di SPT Tahunan, maka akan terjadi lebih bayar. Sudah dibayarin negara, masih minta kembalian lagi …..
Salam kenal bapak,,,,,rupanya satu bendera,,,,,
ijin kopi artikel-artikelnya pak, sekaligus menimba ilmu,,,heheh saya pasang di duniapajak.com
slam pak,,! terima kasih atas artikel-artikel bapak yg sllu mnginspirasi saya untuk belajar mnulis,,, di tnggu artikel pajak selanjutnya,,mkasih
Salam pak, mantap blognya, salam PINTAR, hehehe