fbpx

Bukti pembayaran zakat

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang “UU PPh 1984”) bahwa pembayaran zakat bisa dibiayakan atau mengurangi penghasilan kena pajak.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu supaya bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syarat-syarat tersebut :
[a.] Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah,
[b.] Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi :
[b.1.] Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
[b.2.] Jumlah pembayaran;
[b.3.] Tanggal pembayaran;
[b.4.] Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
[b.5.] Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
[b.6.] Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif. Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.

Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.

Pengalaman di PKPU, walaupun pembayaran melalui transfer via ATM, tetapi pihak PKPU juga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas. Mulai sekarang, tanda terima tersebut sebaiknya disesuai dengan dengan syarat-syarat di PER-6/PJ/2011 diatas supaya bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

Oh ya, zakat ini belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh DJP sampai sekarang tidak memperhitungkan adanya zakat.

Dengan demikian, jika zakat akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, untuk Wajib Pajak pekerja nanti akan menjadi lebih bayar.

Saya sendiri sebagai PNS tidak memperhitungkan zakat. Kalau PNS ada dua alasan :
[a.] PPh untuk PNS ditanggung (dibayar) oleh negara. Diperhitungan PPh Pasal 21 untuk PNS (form A2) selalu ada tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.

[b.] Kalau zakat turut diperhitungkan di SPT Tahunan, maka akan terjadi lebih bayar. Sudah dibayarin negara, masih minta kembalian lagi …..

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “Bukti pembayaran zakat”

  1. Salam kenal bapak,,,,,rupanya satu bendera,,,,,
    ijin kopi artikel-artikelnya pak, sekaligus menimba ilmu,,,heheh saya pasang di duniapajak.com

  2. slam pak,,! terima kasih atas artikel-artikel bapak yg sllu mnginspirasi saya untuk belajar mnulis,,, di tnggu artikel pajak selanjutnya,,mkasih

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca