Syarat Sumbangan

Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan dimaksud : 1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak … Lanjutkan membaca Syarat Sumbangan