Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak. Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan … Lanjutkan membaca SKP Secara Jabatan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan