aguspajak.com
Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT - Tax Advisor
Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas pajak tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ/2017. Menurut saya, surat edaran ini penafsiran resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang BUT bagi perusahaan yang menyediakan layanan Over-The-Top (OTT). … Continue reading "Bentuk Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Menyediakan Layanan OTT"
Raden Agus Suparman