fbpx

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.


Pemblokiran dan pencabutan akses kepabeanan secara lengkap diatur pada Bab VI Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016. Secara lengkap saya salinkan Pasal 14 dan Pasal 17 di bawah. Terkait perpajakan, sengaja saya tulis tebal :

Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10 ayat ( 1);

b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

c. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan berupa:

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/ atau 
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/ atau impor; dan/atau
 
e. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak mendapatkan persetujuan perubahan data dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat. (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
 
b. Pengguna Jasa Kepabeanan belum mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf e dan ayat (2) huruf b;
 
c. Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan;
 
d. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahari Nilai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
e. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor / impor kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemblokiran;
 
f. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan/ atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan/ atau
 
g. Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan pencabutan.
 
 
PER-24/PJ/2017
Selain masalah pelaporan SPT seperti disebutkan diatas, PER-24/PJ/2017 juga ada tambahan alasan rekomendari untuk pemblokiran akses kepabeanan. Tambahannya terkait masalah tagihan pajak dan dugaan penggunaan faktur pajak tidak sah.
 
Jadi, PER-24/PJ/2017 memuat 4 alasan pemblokiran akses kepabeanan, yaitu :
  • tidak menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun pajak,
  • tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak,
  • sudah dilakukan kegiatan penagihan tetapi tidak melunasi utang pajak,
  • status suspend terkait penerbitan faktur pajak tidak sah.
Penyelesaian masalah pemblokiran diatur oleh PER-24/PJ/2017 sebagai berikut :
  • menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa pajak selambat-lambatnya 3 bulan sejak pemblokiran;
  • selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak pemblokiran, wajib pajak membayar lunas semua utang pajak atau membayar sebagian ditambah komitmen untuk pelunasan utang pajak;
  • dicabut status suspend oleh Dirjen Pajak.
Jika masalah pemblokiran akses kepabeanan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka statusnya dinaikan menjadi dicabut akses kepabeanan. Karena hak akses kepabeanan sudah dicabut, maka untuk mendapatkan hak akses kembali harus mengajukan permohonan ulang.
 
contoh format surat permintaan rekomendasi
pengajuan kembali registrasi kepabeanan
 
 
 
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca