fbpx

Kewajiban Pemilik NPWP

Masih banyak orang mengira, meminta NPWP sekedar meminta sederetan nomor saja. Atau sekedar “mendaftar” di kantor pajak. Padahal memiliki NPWP punya konsekuensi, yaitu lapor SPT Tahunan.

Ketentuan kewajiban lapor SPT Tahunan tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang KUP :

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kata yang digunakan adalah “wajib”. Kata ini memiliki sanksi jika tidak dilakukan. Artinya, pemilik NPWP jika tidak lapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi karena tidak lapor diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP, yaitu :

  • sanksi sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak orang pribadi jika tidak lapor SPT Tahunan dan untuk Wajib Pajak badan jika tidak lapor SPT Masa PPh;
  • sanksi sebesar Rp500.000,00 untuk Wajib Pajak yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak yang tidak lapor satu masa pajak;
  • sanksi sebesar Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak badan yang tidak lapor SPT Tahunan

Sanksi tersebut berlaku setiap periode. Contoh, tidak lapor SPT Masa bulan Januari sampai dengan Desember (12 bulan) maka sanksi yang diberikan 12 kali yaitu Rp6.000.000,00

Kalau begitu, bagus tidak punya NPWP?

Pasal 2 Undang-Undang KUP mewajibkan seseorang memiliki NPWP jika telah memiliki penghasilan. Bahasa yang digunakan adalah telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Di Pasal 2 juga menggunakan kata “wajib”. Artinya ada sanksi jika sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sanksi yang diberikan bisa sanksi pidana perpajakan sampai sanksi administrasi bunga.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Kewajiban Pemilik NPWP”

  1. pak, sekarang kan PTKP sudah berubah2.. kalo dulu pas bikin NPWP masih PTKP lama kan ada angka yang dilapor.. kalo skrg misal Penghasilan dibawah PTKP tetap lapor SPT Nihil ?? terimakasih..

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca