fbpx

Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris

Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.

Namun tidak semua notaris dapat akses khusus.  Untuk mendapatkan fasilitas ini, notaris terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak badan secara elektronik.  Format surat ini ada di lampiran PER-17/PJ/2017.

Surat permohonan disampaikan ke kantor pajak dimana notaris terdaftar. Surat permohonan harus melampirkan :

  • Fotokopi KTP ;
  • Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengangkatan sebagai notaris,  dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia

Selain lampiran diatas, notaris dipersyaratkan taat pajak dengan dibuktikan telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir.

Jika memenuhi persyaratan,  notaris akan dikukuhkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu satu bulan.

Dalam hal ada kecurigaan dari kantor pajak, kantor pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris.

Selain surat pengukuhan berupa KEP, notaris juga akan mendapatkan username dan password khusus. Username dan password dikirim ke email yang tercantum dalam permohonan.

Setelah aktivasi akun, notaris baru dapat log in ke ereg.pajak.go.id sebagai Notaris.

Pada saat pembuatan NPWP, notaris berkewajiban untuk melakukan verifikasi data identitas. Data yang diversifikasi :

  1. Cek NIK pengurus badan hukum yang didaftarkan.
  2. Cek NPWP pengurus
  3. Cek nama pengurus, dan
  4. Cek tanggal lahir.

Dalam proses pendaftaran,  Notaris harus:

  • memastikan kelengkapan berkas pendaftaran NPWP,
  • input data-data yang diperlukan di ereg.pajak.go.id,
  • mengunggah dokumen lampiran pendaftaran, dan
  • memastikan data yang diisi benar dan lengkap.

Dengan fasilitas ini, tentu akan memudahkan proses kerja notaris.  Selama ini banyak notaris yang memberikan layanan notaris termasuk pembuatan NPWP.  Artinya pegawai notaris selama ini mondar-mandir mengurus NPWP klien. Dengan akun khusus ini, notaris cukup kerja di kantor  😀

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris”

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca