fbpx

Persyaratan Penghapusan NPWP

gambar taxes 14

Persyaratan Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Ada dua belas kondisi yang memungkinkan NPWP seseorang dihapus dari sistem informasi Ditjen Pajak.

Sistem informasi yang dibuat oleh Ditjen Pajak sebenarnya tidak memungkinkan untuk hapus NPWP. Seorang mantan Dirjen Pajak pernah bilang bahwa dari awal, Ditjen Pajak mendesain sistem informasi yang tidak membolehkan menghapus data.

Kadang saat pencarian NPWP di sistem, muncul pesan “data tidak ditemukan”. Data NPWP tersebut sebenarnya bukan dihapus. Tetapi disembunyikan. Hanya orang yang diberikan kewenangan yang dapat melihat.

Bahkan NPWP dengan status hapus pun masih bisa dimunculkan kembali! Ini kejadian saat orang mau amnesti pajak. Orangnya masih ada tapi NPWP dihapus sudah lama (ini sebenarnya maladministrasi). Tidak pernah lapor juga (mungkin karena sudah tahu dihapus). Saat ada amnesti pajak, dia mau memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Walaupun demikian, administrasi perpajakan tetap mengenal penghapusan NPWP. Supaya orang tidak sembarangan menghapus NPWP, maka diatur bahwa penghapusan NPWP harus melalui prosedur pemeriksaan.

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan penghapusan NPWP harus memastikan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalamĀ Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013, yaitu :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Untuk mengajukan permohonan penghasilan, wajib pajak dapat mengajukan ke kantor pajak atau melalui online ereg.pajak.go.id

Sebelum ke kantor pajak, baiknya lihat dulu laman Formulir di blog ini dan kemudian isi form penghapusan NPWP (nomor 07).

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Persyaratan Penghapusan NPWP”

  1. Halo kang agus, terkait pelaporan Harga pasca TA selama 3 tahun berturut-turut (Pasal 38 PMK 118/2016), WP mengajukan penghapusan NPWP di tahun pertama (2017), status lagi diperiksa, apa produk pemeriksaannya :
    1. Menolak pengajuan penghapusan
    2. Menerima pengajuan penghapusan dengan klausul : 1. Sepanjang hutang pajak telah dilunasi, 2. Setelah WP memenuhi kewajiban pelaporan harta dalam waktu 3 tahun
    Point no 1 apakah ada penegasan dari KPDJP terkait penghapusan NPWP pasca TA, bentuk laporannya seperti apa y? apakah kita membuat produk hukum lalu menolak atau tidak membuat produk hukum lalu menolah..
    Thx
    Mantan Anggota Tim

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca