fbpx

Inilah Perbedaan Wakil dan Kuasa Dalam Perpajakan

jabat tangan

Tips paling gampang untuk membedakan wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak adalah antara aku dan kamu. Wakil itu orang dalam (aku). Kuasa itu orang luar (kamu). Wakil adalah aku yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa aku, perusahaan tidak berjalan.

Di Undang-undang KUP yang berlaku sekarang (sampai dengan 2018), ketentuan tentangĀ  wakil diatur di Pasal 32 Undang-undang KUP. Tetapi di RUU KUP baru (masih dalam pembahasan di DPR RI) ketentuan wakil di Pasal 11 dan kuasa di Pasal 12 RUU KUP. Walaupun demikian, isinya mirip.

Wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Badan diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian badan atau dokumen pendirian dan berdasarkan atas surat penunjukkan yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang;
  • badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator;
  • warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya;
  • anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali; atau
  • orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.

Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya:

  • berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga,
  • menandatangani cek, dan sebagainya

walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali. Hal ini diatur di Pasal 32 ayat (4) Undang-undang KUP.

KUASA WAJIB PAJAK

Yang dimaksud dengan kuasa wajib pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan tententuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak atau wakil wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan surat kuasa. Jadi, dalam surat kuasa khusus harus menyebutkan hak dan/kewajiban perpajakan apa yang dikuasakan.

Kuasa terdiri dari dua macam :

  1. konsultan pajak; atau
  2. karyawan wajib pajak.

Baik konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak harus memenuhi persyaratan (Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 449/PMK.03/2014):

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
  5. Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum
  6. memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Seorang konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perpajakan jika konsultan pajak tersebut telah memiliki izin praktek konsultan pajak.

Sedangkan karyawan dianggap menguasasi kententuan peraturan perpajakan jika:

  • sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  • sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pada saat membuat surat kuasa khusus, Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak harus mencantumkan informasi berikut dalam surat kuasa khusus:

  • nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  • nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
  • hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

Satu kebiasaan yang dilakukan oleh para konsultan pajak adalah melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Hal ini tidak diperbolehkan! Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Tetapi kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak ada persyaratan khusus untuk surat penunjukkan. Siapa pun boleh ditunjuk unutk menerima dokumen atau menyampaikan dokumen ke kantor pajak. Dokumen yang dimaksud misalnya melaporkan SPT Tahunan, SPT Masa, menyampaikan surat permohoanan.

Dalam hal wajib pajak sedang diperiksa, biasanya pemeriksa pajak meminta dokumen pembukuan wajib pajak. Dengan surat penunjukkan, siapapun boleh memberikan dokumen milik wajib pajak. Atau jika proses pemeriksaan selesai, pihak yang ditunjuk menerima pengembalian dokumen dari pemeriksa.

Dokumen surat kuasa khusus dan surat penunjukkan dapat diunduh dari blog ini:

Update Kuasa Wajib Pajak

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca