fbpx

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Media pelaporan ke kantor pajak disebut surat pemberitahuan (SPT). Jenis SPT yang harus dilaporkan ke kantor pajak ternyata banyak sehingga sebagian Wajib Pajak bingung. SPT mana untuk apa? Untuk memudahkan ingatan, SPT mana yang harus dilaporkan ke kantor pajak perlu dikenali perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Menurut definisi di Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sedangkan SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

Apa perbedaan fungsi keduanya? Kalau menurut peraturan diatas SPT untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Tetap menurut saya keduanya berbeda.

Ini perbedaan fungsi SPT Tahunan dan SPT Masa:

  • SPT Tahunan untuk melaporkan penghasilan (diri sendiri) yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Selain itu, SPT Tahunan juga untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode tahun pajak.
  • SPT Masa untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Jadi, SPT Tahunan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri. Karena itu sekarang tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dan sejak dulu tidak ada SPT Tahunan PPN.

Sedangkan SPT Masa untuk melaporkan pajak orang lain yang kita potong atau pungut. Karena itu jenis SPT Masa disesuaikan dengan pasal yang mendasari kewajiban pemotongan. Contoh Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21.

SPT Masa jenisnya banyak sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu :

  1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  2. SPT Masa PPh Pasal 15
  3. SPT Masa PPh Pasal 21
  4. SPT Masa PPh Pasal 22
  5. SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Menurut peraturan diatas memang ada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 untuk pajak yang dibayar sendiri. Tetapi sampai sekarang saya belum menemukan format formulir SPT Masa dimaksud.

Baik SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) maupun PPh Pasal 15 di bagian induk-nya selalu tertulis, Formulir ini digunakan untuk melaporkan Pemotongan/Pemungutan“. Jadi format yang ada memang untuk pemotongan PPh. Pemotongan PPh artinya pajak orang lain yang kita potong.

Selain itu, SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong. Ada sekitar 20 formulir Bukti Potong PPh. Semuanya bisa diunduh di halaman formulir blog ini.

Ada juga SPT Masa PPh Pasal 25. Karena PPh Pasal 25 tentu untuk melaporkan pajak kita yang sudah dibayar. Tetapi menurut ketentuannya malah PPh Pasal 25 yang sudah dibayar, termasuk PPh PP46, tidak perlu dilaporkan. NTPN sudah termasuk atau dianggap sebagai SPT Masa PPh Pasal 25.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut oleh penjual atau pemberi jasa. PPN merupakan beban pajak konsumen (end user). Karena itu pedagang, distributor, agen, pabrikan, importir boleh menggunakan mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan (PKPM).

Jadi, pengusaha kena pajak (PKP) sebenarnya memungut pajak konsumen. Klop kan bahwa SPT Masa untuk melaporkan pajak orang lain?

Tetapi ada persamaan antara SPT Tahunan dan SPT Masa. Persamaannya adalah sama-sama bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa”

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca