fbpx

DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online

efin 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online. Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.

Untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN dan mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Kunci Layanan Pajak Online adalah aktivasi efin. Tanpa aktivasi efin, Wajib Pajak tidak akan bisa mendapatkan Layanan Pajak Online. Karena itu, penting untuk memasyaratkan efin terlebih dahulu.

Sesuai Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 ada 2 cara untuk mendapatkan efin:

  • permohonan;
  • aktivasi otomatis.

Permohonan untuk mendapatkan efin dilakukan dengan menyerahkan formulir permintaan aktivasi efin. Silakan diisi dulu kemudian disampaikan ke kantor pajak langsung. Tidak ada layanan permintaan efin secara online.

Alasan tidak ada layanan efin secara online, karena alasan autentikasi. Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, efin dapat diperoleh di kantor pajak mana saja. Bisa minta ke kantor pajak yang dekat rumah atau dekat tempat kerja.

Tetapi bagi Wajib Pajak badan, efin hanya dapat diperoleh di kantor pajak dimana kita terdaftar. Baik untuk badan maupun orang pribadi, permintaan efin tidak dapat dikuasakan. Jadi harus wajib pajak langsung atau wakil yang datang.

Jika sebelumnya sudah punya tapi lupa nyimpan, efin dapat dicetak ulang.

Sebelum ke kantor pajak, siapkan dulu:

  • copy KTP dan
  • alamat email.

Efin tidak menerima alamat email sementara. Contoh email sementara : YOPmail, TempEmail, Mailinator, 1OminuteEmail, MyTrashMail, AnonymBox, Mail Expire, Dispostable, E4ward, SpamBox, GuerillaMail, GishPuppy, TempoMail, MailNull, SpamFree24, Melt Mail, Spam Motel, Spamspot, NoSpamFor.Us, Sneakemail, dan lain sebagainya.

Petugas Pendaftaran akan memastikan bahwa Wajib Pajak adalah orang yang berhak dan kebenaran fisiknya benar-benar nyata dengan cara meneliti dokumen permohonan aktivasi EFIN asli, mencocokkan data dan foto identitas pemohon.

Mulai 2018 efin bisa langsung diperoleh saat kita daftar NPWP. Wajib Pajak sudah didorong untuk menggunakan Layanan Pajak Online sehingga tidak sering datang ke kantor pajak. Bagi daerah perkotaan yang sering macet, tentu lebih baik memanfaatkan Layanan Pajak Online daripada harus menerjang kemacetan.

bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar merupakan orang pribadi karyawan, EFIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak beserta dengan Kartu NPWP; atau bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar merupakan selain karyawan, EFIN dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

Itu kalau permohonan NPWP melalui ereg.pajak.go.id Tetapi kalau permohonan NPWP dengan mendatangi KPP atau KP2KP secara langsung dan Wajib Pajak tersebut merupakan karyawan, KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

Ada 2 Wajib Pajak yang dibuatkan efin secara otomatis, yaitu :

  • Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan ASN, TNI, atau POLRI.

Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik dapat memperoleh efin dari akun PKP (efaktur.pajak.go.id). Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan ASN akan memperoleh efin setalah dikirim email. Kantor pajak memperoleh email ASN dari data kepegawai BKN. Karena itu, email yang dikirimi efin adalah alamat email yang didaftarkan pada  Pendataan Ulang PNS Elektronik (PUPNS elektronik).

Wajib Pajak yang merupakan TNI dan Polri diperlakukan sama seperti ASN. Efin akan dikirim langsung ke email yang sudah ada. Kantor pajak mendapatkan email dari dari instansi masing-masing. Jadi intinya, kantor pajak menggunakan data pembuktian kebenaran fisik yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi dalam rangka pembentukan data kepegawaian atau keanggotaan.

Screenshot_20180119-113239_1.jpg

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “DJP Memperkenalkan Layanan Pajak Online”

  1. Selamat Sore Pak Raden Agus. Terima kasih postingannya.
    Dapat info bahwa Permohonan EFin Perusahaan/Badan boleh dikuasakan.
    Apakah benar sekarang sudah boleh dikuasakan, Pak?
    Terima kasih.

    1. Belum ada kebijakan baru tentang efin. Jika tidak mau datang ke kantor pajak silakan minta lewat kring pajak 1500200. Kring pajak ada akun Twitter juga di @Kring_Pajak

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca