fbpx

Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat

Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak.  Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing. Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form. Tahun 2018 e-Form akan lebih diperluas lagi, bukan hanya untuk form 1770S dan 1770, tetapi untuk 1771. Keunggulan e-Form adalah cepat submit SPT Tahunan.

e-Form adalah metode baru pelaporan SPT Tahunan yang bisa dikerjakan (mengisi) secara offline. Dalam rangka percobaan, tahun 2017 pegawai pajak diwajibkan menggunakan e-Form. Kemudian diperkenalkan ke masyarakat pada bulan Maret 2017 untuk mengantisipasi beban puncak djponline.pajak.go.id.

e-Form merupakan salah satu kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik. Pada saat pengisian SPT Tahunan,  tidak perlu koneksi internet. Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan dengan file yang berekstensi .xfdl dan dibuka dengan aplikasi viewer. Koneksi internet baru diperlukan jika pengisian SPT Tahunan sudah selesai dan saat submit.

 

Logo e-filing 2018
e-Filing membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh terputus di seluruh tahapan pengisian SPT Tahunan. Jika koneksi terputus sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput akan hilang. Ini kelemahan e-Filing.

Wajib Pajak yang dapat menggunakan e-Form ada tiga:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja (pegawai) dan penghasilan diatas Rp60.000.000,00, yaitu form 1770S;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari  usaha (pekerjaan bebas), pemberi kerja, dan penghasilan lainnya, yaitu form 1770;
  • Wajib Pajak badan, yaitu form 1771;

Khusus form 1771, kemungkinan akan siap di bulan April 2018. Tapi mudah-mudahan bulan Februati atau Maret 2018 sudah bisa diunduh. Informasi lebih up to date bisa ditanyakan ke @kring_pajak.

Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan e-Form, berikut panduan singkat menggunakan e-Form:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id
  2. Klik menu Profil Lengkap
  3. Centang pada bagian e-Form
  4. Layanan e-Form akan muncul di Dashboard DJP Online. Klik icon e-Form
  5. Unduh aplikasi viewer atau buka di http://pajak.go.id/e-form
  6. Pilih jenis formulir dengan mengisi pertanyaan
  7. Pilih tahun pajak, status SPT dan kode pembetulan
  8. Klik menu Kirim Permintaan. File SPT yang kita minta akan terunduh, dan kode verifikasi akan dikirim ke email.
  9. Silakan buka file SPT dengan aplikasi viewer.

Tidak setiap unduh file SPT harus unduh viewer. Jika di komputer sudah ada aplikasi viewer, maka tidak perlu unduh viewer kembali. Jadi cukup mengunduh file SPT yang berekstensi .xdfl saja.

Setelah file SPT Tahunan dan aplikasi viewer ada di komputer, silakan buka SPT Tahunan. e-Form SPT Tahunan bentuknya seperti pdf. Karena tidak harus terkoneksi dengan DJP Online, maka ngisi SPT Tahunan bisa dilakukan kapan saja. Misalnya saat waktu senggang. Cara pengisiannya mirip dengan cara pengisian SPT kertas.

e-Form SPT Tahunan boleh nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Dalam hal SPT kita menyatakan lebih bayar, maka diminta upload dokumen pendukung. Kalau form 1770S tentu akan diminta Bukti Potong PPh Pasal 21 form 1721-A1.

e-Form SPT Tahunan 1770 ada fitur untuk Wajib Pajak yang menghitung PPh terutang sesuai PP46. Ada lampiran yang harus diisi berupa omset setiap bulan dan PPh yang sudah dibayar. Tinggal cek list saja menur PP46 di form 1770 – III Bagian A nomor 16.

Beberapa waktu yang lalu, di kantor saya dapat giliran User Acceptance Testing (UAT) e-Form 2018. Berikut catatan saya tentang e-Form 2018 :

  • Bagian Harta : satu halaman muncul 10 item, nomor 1 sampai dengan 20 lanjut ke halaman 2; tahun perolehan harta tidak bisa melebihi tahun pajak; ditulis tanpa titik, keterangan dapat memuat 200 karakter.
  • Bagian Utang : tahun peminjaman tidak dapat diisi huruf, kolom jumlah sudah diisi dengan keterangan SALDO akhir tahun pajak.
  • Daftar Keluarga : NIK harus 16 digit, masih dapat diisi angka sembarangan.
  • Untuk form 1770, ada opsi pembukuan dan pencatatan. Jika pilih Pembukuan maka dikunci pengisian norma. Memilih Pembukan atau Pencatatan dilakukan di 1770 – IV.
  • Unggah lampiran harus file format pdf.
  • NTPN SSP yang dapat diisi maksima 10 NTPN.
  • Pada halaman yang sama tidak boleh ada bagian yang warna merah. Bagian yang warna merah harus diisi sebelum ke halaman berikutnya.
  • Jika pemberi kerja telah melaporkan SPT Masa Desember PPh Pasal 21 secara elektronik, maka Bagian Penghasilan Dalam Negeri Sehubungan Pekerjaan sudah otomatis terisi.
  • Selama ini Aplikasi Viewer hanya tersedia untuk OS Windows.

Setelah SPT Tahunan siap untuk disubmit, silakan ambil dulu token ke email. Token dikirim bersamaan dengan untuk SPT Tahunan yang berekstensi .xfdl

Silakan masukkan token dan klik Submit.

Token tidak memiliki masa kedaluwarsa. Token merupakan pasangan file SPT. Jadi selama jenis SPT dan NPWP sama, maka token tersebut dapat dipergunakan kapanpun.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan secara otomatis terkirim ke email. Jika belum ada di email kemungkinan belum terkirim. Silakan coba lagi.

Sekedar info, kabarnya e-Form ini direncanakan akan menggantikan e-SPT. Mungkin mulai tahun depan semua SPT harus menggunakan e-Form.

img-20180131-wa00041164588710.jpg

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

5 thoughts on “Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form lebih cepat”

  1. Selamat Siang pak Agus,

    Terima kasih atas sharing pengetahuan perpajakannya. Ada yang ingin saya tanyakan mengenai efiling.pajak.go.id.

    Kenapa bukti potong 1721A1 yang diterima karyawan tidak muncul secara otomatis di menu efiling.pajak.go.id ya?

    Pemberi kerja sudah menggunakan aplikasi e-SPT Masa 21-26 ver. 2.4.0.0 dan sudah melaporkan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2017 melalui penyedia jasa aplikasi (Mitra Pajakku).

    Mungkin pak Agus ada pengalaman mengenai masalah ini. Terima kasih.

    1. Nampaknya masalah ada di Mitra Pajakku. Saya tidak tahu, apakah masalah ini bersifat sementara, artinya ada jeda waktu antara ASP dengan server DJP atau masalah permanen. Mungkin bisa ditanyakan ke Kring Pajak.

      Banya e-SPT yang disampaikan melalui ASP bahkan tidak bisa dibuka di sistem internal DJP. Perlu upaya ekstra untuk memunculkannya 😀

      Tetapi kalau lapor langsung ke djponline.pajak.go.id maka semua SPT y

      1. maaf kepotong….
        Tetapi kalau lapor langsung ke djponline.pajak.go.id maka semua laporan SPT yang sudah dapat tanda terima elektronik dapat langsung dibuka di sistem internal (SIDJP).

  2. Baik pak. Saya akan coba tanya juga ke kring pajak dan ASP tersebut. Terima kasih atas informasinya pak.

    Semangat & Sukses selalu pak Agus. Salam 🙂

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca