fbpx

Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak

Sampai dengan awal 2018, pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan secara manual. Kadang petugas membuat STP untuk satu tahun penuh dalam satu dokumen STP. Tetapi ada juga petugas yang membuat STP per bulan per Wajib Pajak. Selain itu, pergantian petugas pengawas (AR) memungkinkan penerbitan dobel antara petugas lama dan petugas baru. Sehingga perlu ralat STP dengan cara mengajukan permohonan pembetulan STP ke kantor pajak.

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi:

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 16, ruang lingkup pembetulan meliputi:

  • kesalahan tulis;
  • kesalahan hitung, dan/atau
  • kekeliruan penerapan ketentuan tertentu.

Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Kesalahan hitung meliputi:

  • kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  • kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

STP atas sanksi administrasi biasanya langsung diterbitkan oleh petugas. Sehingga seringkali Wajib Pajak tidak tahu. Secara prosedur, STP harus dikirimkan melalui jasa pengiriman atau Pos. Karena dibuat sepihak, maka STP sering salah.

Diantara kesalahan yang sering terjadi adalah sanksi dobel. Artinya kesalahan yang sama ditagih sanksi administrasi dua kali. Penyebabnya antara lain karena petugas yang membuat STP berbeda dan sistem informasi yang memberikan “warning” bahwa sanksi yang sama sudah diterbitkan.

Berbeda dengan surat ketetapan, Wajib Pajak diberitahu. Sebelum menjadi ketetapan pemeriksa memberitahukan berapa nominal yang akan diterbitkan. Sehingga Wajib Pajak dapat mengecek angka-angka yang muncul dan mempertanyakan ke pemeriksa. Karena itu, pembetulan atas surat ketetapan pajak jarang terjadi.

Wajib Pajak yang mendapatkan kekeliruan STP dapat mengajukan pembetulan ke KPP dengan formulir pembetulan. Menurut aturannya, pembetulan Pasal 16 dibuat oleh kantor pajak yang membuat produk hukum.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 bahwa permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  • permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan; dan
  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Ralat STP Dengan Permohonan Pembetulan STP ke Kantor Pajak”

  1. Selamat malam Pak Agus,

    Artikel ini sungguh sangat menarik. Saya jadi ingin menanyakan perihal penerbitan STP.

    Jika ada perusahaan (non PKP) baru berdiri dan terdaftar di KPP misalnya per tanggal 28 Oktober 2016, sejak kapan (masa pajak berapa) perusahaan tersebut sudah wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya (seperti lapor SPT PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 25) ?

    Perusahaan teman saya pernah dikirimkan STP PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 25 Masa Pajak Oktober 2016 padahal perusahaan tersebut baru terdaftar pada tanggal 28 Oktober 2016.

    Apakah sudah tepat dengan penerbitan STP tersebut? Jika tidak tepat, bagaimana solusinya? terima kasih.

    1. Wah kalau ini petugasnya sangat rajin 😀

      Mungkin yang dimaksud STP Pasal 7 yaitu karena tidak lapor atau terlambat lapor SPT Masa. Besarnya Rp100.000,00 per masa per SPT. Jadi kalau ada 2 SPT yang tidak lapor maka yang ditagih Rp200.000,00

      Kalau belum ada omset di Oktober 2016 maka Pasal 25 masih nihil. Ketentuannya SPT Masa Pasal 25 justru wajib lapor jika tidak ada pembayaran (nihil). Sebaliknya kalau ada pembayara maka tidak wajib lapor karena NTPN Pasal 25 dianggap menggantikan SPT Masa Pasal 25.

      Pelaporan SPT adalah kewajiban formal. Kewajiban formal dimulai sejak terdaftar NPWP dan/atau sejak dikukuhkan PKP. Karena terdaftar bulan Oktober 2016 maka sejak bulan itu sudah ada kewajiban formal.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca