fbpx

Cara Pertama Menolak Hasil Pemeriksaan Dengan Cara Mengajukan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Banyak yang belum tahu bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk menyanggah hasil pemeriksaan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak atau sebelum proses pemeriksaan selesai. Wajib Pajak memang dapat memberikan tanggapan tidak setuju atas hasil pemeriksaan tetapi mungkin saja tanggapan tersebut tidak disetujui oleh pemeriksa pajak. Tetapi jika hasil pemeriksaan pajak disanggah oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus menerima. Jadi cara pertama menolak hasil pemeriksaan adalah dengan cara mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan ada dimulai sejak Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2011 melalui pasal sisipan yaitu Pasal 11A. Waktu itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas:

  • membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
  • membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.

Karena keberadaan Tim Quality Assurance Pemeriksaan seperti “diatas” pemeriksa pajak, maka saat itu beberapa hasil pembahasan tidak diterima oleh pemeriksa pajak. Walaupun secara kebijakan sudah disampaikan bahwa hasil Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sebagian yang menolak diantaranya berargumentasi bahwa hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab pemeriksa pajak. Sampai kapanpun, pemeriksa pajak harus mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan. Jika dia harus melakukan hasil yang tidak disetujui, maka dia merasa tidak bertanggung jawab. Lantas, siapa yang bertanggung jawab?

Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 dilakuk penegasa aturan tentang Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 mengatur:

Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk:
a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan PemeriksaPajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 menambahkan frasa “dan bersifat mengikat“. Maksudnya bahwa hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Dengan dibunyikan “bersifat mengikat” maka pemeriksa pajak  memiliki dasar hukum bahwa hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak tidak atau bukan pendapat pemeriksa pajak. Dalam hal berbeda pendapat, pemeriksa dipaksa untuk mengikuti keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan walaupun keputusan tersebut berupa risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pada prakteknya memang banyak pendapat pemeriksa pajak “digugurkan” oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersifat pilihan. Artinya, Wajib Pajak dapat meminta untuk dilakukan pembahasan atau tidak. Acuan minta dilakukan pembahasan atau tidak, ada pada saat dilakukan closing conference.

Jadi Wajib Pajak harus datang dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak. Wajib Pajak menyampaikan ketidaksetujuan atas hasil pemeriksaan. Tanggapan Wajib Pajak ini dicantumkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan.

contoh format risalah pembahasan
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ditentukan sejak dibuatnya Risalah Pembahasan. Perhatikan paragrap terakhir!

Sebelum menandatangani risalah pembahasan, jangan lupa sampaikan kepada pemeriksa pajak bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Menurut Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dalam hal:

  1. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
  2. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Syarat ketiga yaitu “perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi” merupakan penegasan dari aturan sebelumnya. Hal ini karena seringkali terjadi, pada saat pembahasan seolah-olah Tim Quality Assurance Pemeriksaan melakukan pemeriksaan ulang. Wajib Pajak mengajukan dokumen-dokumen baru yang sebelumnya tidak disampaikan kepada pemeriksa pajak pada saat jangka waktu pengujian. Padahal Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya terbatas pada perbedaan pendapat saja. Dan dasar dari perbedaan pendapat adalah karena adanya perbedaan pendapat tentang dasar hukum antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak.

Sesuai namanya, Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya memperkuat hasil pemeriksaan. Memperkuat dasar hukum dilakukan koreksi. Bukan pemeriksaan ulang.

Ini juga termasuk dari tujuan semula diadakan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yaitu untuk mengurangi kekalahan pemeriksa pajak di tingkat keberatan, dan banding. Dulu, banyak surat ketetapan pajak digugurkan karena dianggap pemeriksa pajak salah menerapkan peraturan.

Sekarang, sebelum surat ketetapan pajak terbit, dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa pajak dapat diuji oleh pihak  “independen”.

contoh format permintaan pembahasan Tim QA
Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan ke Kepala Kanwil DJP paling lambat 3 hari setelah risalah pembahasan ditandatangani.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca