Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini. Dasar permohonan pengurangan sanksi adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan … Lanjutkan membaca Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak