fbpx

Ini Jadwal Waktu Penagihan Pajak Yang Wajib Diketahui

Seringkali tagihan pajak datang pada saat Wajib Pajak tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi pajak. Karena ketidaktahuan Wajib Pajak, tagihan pajak dibiarkan begitu saja, sampai datang juru sita negara untuk menyita aset Wajib Pajak. Sebelum itu terjadi, Wajib Pajak perlu mengetahui dan memperhatikan jadwal waktu penagihan dan pencegahan penagihan aktif.

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Perhatikan! Istilah yang digunakan dalam penagihan pajak adalah penanggung pajak. Bisa jadi satu wajib pajak ada beberapa penanggung pajak. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada dasarnya, kantor pajak akan melakukan proses penagihan pajak jika pajak terutang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo.

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

  • 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur:

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

  • 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan

Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang KUP mengatur:

Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.

Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; dan
  2. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Penerbitan Surat Teguran Oleh Kantor Pajak

Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat Teguran biasanya disampaikan secara langsung oleh Juru Sita walaupun menurut ketentuan boleh dikirim melalui Pos atau jasa ekspedisi.

Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Jadi, jika tidak mau dilakukan penagihan aktif, silakan minta menunda pembayaran pajak ke seksi Penagihan di kantor pajak terdaftar.

Surat Teguran diterbitkan setelah 7 (tujuh) hari lewat dari saat jatuh tempo pembayaran:

  1. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
  2. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan. Jatuh tempo pengajuan keberatan adalah 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak kepada Wajib Pajak.
  3. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.
  4. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.
  5. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB, atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
  6. Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkan surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penerbitan Surat Paksa dan Penagihan Aktif Setelahnya

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak. Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 24//PMK.03/2008 mengatur:

Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Surat Paksa diterbitkan apabila :

  1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
  3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

Surat Paksa terhadap Wajib Pajak orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

  • Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
  • orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
  • salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
  • para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Sedangkan terhadap Wajib Pajak badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :

  • pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
  • pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan.

Setelah menerima Surat Paksa, dalam waktu 30 hari kemudian bisa jadi harta penanggung pajak disita dan dilelang. Berikut jadwal menuju pelelangan aset penanggung pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 24//PMK.03/2008 :

  1. Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  2. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.
  3. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

Semua rangkaian diatas dimulai dengan Surat Teguran. Juru sita tentu akan melakukan penagihan aktif sesuai dengan urutan penagihan aktif. Jadi, supaya tidak terjadi penagihan aktif, sebaiknya hindari juru sita menerbitkan Surat Teguran.

Bagaimana cara agar juru sita tidak menerbitkan Surat Teguran?

  1. Bayar lunas utang pajak sebelum jatuh tempo; atau
  2. jika belum lunas, sebelum lewat jatuh tempo pembayaran pajak, temui juru sita untuk mengajukan cicilan pembayaran pajak atau menunda pembayaran pajak.

Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak

Berikut ini ketentuan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014.

Untuk mendapatkan fasilitas pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.

 

contoh format permohonan angsuran
Contoh format surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Contoh lengkap dapat diunduh dari lampiran PMK berikut http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/242~PMK.03~2014PerLamp.pdf

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca