fbpx

Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang PPN mengatur barang kena pajak dan jasa kena pajak. Sekilas kita mesti hapal mana-mana barang yang dikenai PPN, dan mana-mana jasa yang dikenai PPN. Tetapi sebenarnya tidak begitu. Ada cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas setiap pertambahan nilai. Dalam bahasa dagang bisa diartikan sebagai pajak atas laba. Tetapi sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. PPN akan menjadi beban konsumen akhir (end user) karena beban PPN akan digeser dari produsen sampai konsumen.

Segala yang dikerjakan oleh pengusaha, menurut Undang-Undang PPN, dapat dibagi menjadi dua saja yaitu barang dan jasa. Tidak ada yang ketiga.

Undang-Undang PPN pada awalnya menganut positive list. Artinya, barang dan jasa tertentu saja yang dikenai PPN. Sebagai contoh saya bandingkan definisi Barang Kena Pajak (BKP) Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 dan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009:

  • Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
  • Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pada awalnya, pertambahan nilai itu adalah proses pabrikasi atau pengolahan. Sehingga ada guyonan, “Apakah pecel termasuk hasil pabrikasi?”

Dari sisi pengusaha juga ada perluasan. Semula perlu diperjelas (ada batasan) apakah “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya” atau tidak. Berikut perbedaan definisi pengusaha menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 dan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009:

  • Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa
  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Tidak ada batasan tentang siapa. Yang masih ada batasan adalah tentang barang dan jasa. Undang-Undang PPN mengatur barang dan jasa yang tidak dikenai. Hanya yang diatur sebagai “tidak dikenai” yang bukan objek PPN.

Jadi, objek PPN itu semua barang dan jasa kecuali yang dikecualikan oleh Undang-Undang PPN.

Cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek PPN adalah dengan cara menghapalkan barang dan jasa yang tidak dikenai. Hal ini diatur di Pasal 4A Undang-Undang PPN.

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. jasa pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. Jasa penyediaan tempat parkir;
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. Jasa boga atau katering.

Bagian penjelasan Pasal 4A Undang-Undang PPN memberikan rincian lebih detail tentang barang dan jasa diatas. Berikut saya copy paste dari bagian penjelasan.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikologi dan psikiater;dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Jasa pelayanan sosial meliputi:

  1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. jasa pemadam kebakaran;
  3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. jasa lembaga rehabilitasi;
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  6. jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

Jasa keuangan meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
    fidusia; dan
  5. jasa penjaminan.

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Jasa keagamaan meliputi:

  1. jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa pendidikan meliputi:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Jasa tenaga kerja meliputi:

  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Jasa perhotelan meliputi:

  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.

Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai”

  1. Sore pak,

    Jika perusahaan misalnya Perusahaan rokok mengadakan suatu acara kuis dimana perusahaan rokok tersebut memakai jasa Event Organizer (EO). Semua hadiah kuis berupa barang & uang tunai ditalangi dulu oleh EO.

    Pertanyaannya: Apakah hadiah berupa uang tunai yang ditalangi oleh EO tersebut terutang PPN pada saat ditagihkan ke perusahaan rokok ini ? terima kasih.

    1. iya, itu termasuk jenis penyerahan “pemberian cuma-cuma”
      DPP atas PPN tersebut sebesar harga beli.
      Jadi secara hitung-hitungan nihil alias PK kurangi PM hasilnya nol

  2. Siang pak Agus,

    Jika begitu… dalam hal apa jenis barang berupa uang dikelompokan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai?

      1. Kesimpulannya jika hadiah kuis berupa uang diberi langsung ke pemenang kuis, maka tidak terutang PPN. Jika melalui pihak ketiga (Jasa EO) maka hadiah berupa uang tsb menjadi terutang PPN. Begitukah pak? 😁

        1. lihatnya di si pemenang pak.
          jika barang kena pajak maka terutang PPN.
          jenis penyerahannya “pemberian cuma-cuma”
          jika bukan BKP maka tidak terutang.

          “Jasa” antara EO dan penerima jasa EO itu objek PPN.

          jadi antara jasa EO dengan pemberian hadiah itu hal yang berbeda.

  3. Baik pak.

    Untuk Jasa EO-nya sudah dikenakan PPN & dibuatkan faktur pajaknya. Sedangkan hadiah berupa uang tidak terutang PPN & tidak dibuatkan faktur pajak (hanya dibuatkan kuitasi/invoice saja). Apakah begini sudah benar?

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca