fbpx

Mendapftarkan Alamat Korespondensi Bisnis di Virtual Office

Fenomena keberadaan virtual office sebenarnya sudah lama terjadi. Beberapa gedung perkantoran menyediakan virtual office untuk digunakan oleh orang lain. Kemudian berkembang dengan istilah co working. Secara praktek memiliki banyak kesamaan antara virtual office dengan co working. Menteri Keuangan baru mangatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017.

Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Contoh Kantor Virtual:

Misalnya Tn Muda menyewa sejumlah ruangan di Pondok Indah Tower Office. Kemudian Tn Muda membuat jasa virtual office. Tn Muda memberikan fasilitas kepada pelanggan:

  • Nomor telepon khusus,
  • Pengiriman telepon secara instan ke nomor yang tersedia,
  • Penanganan surat,
  • Perwakilan Layanan Pelanggan, dan
  • Kantor harian dan ruang pertemuan sekelas hotel berbintang jika diperlukan.

Pelanggan Tn Muda, misalnya Mrs Milea, sebenarnya tidak berkantor di Pondok Indah Tower Office. Bisa saja Mrs Milea bekerja sambil liburan, kota lain, atau di rumah. Tetapi dalam operasional bisnisnya Mrs Milea mencantumkan alamat di Pondok Indah Tower Office.

Pelanggan Tn Muda bisa mencapai puluhan atau ratusan. Sehingga ada ratusan perusahaan yang memiliki alamat yang lama. Alamat di Pondok Indah Tower Office bagi pelanggan Tn Muda sangat penting karena terkait dengan prestise.

Alamat Kantor Virtual Untuk Permohonan PKP

Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017 di internal Ditjen Pajak terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat ngumpet”.

Karena itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03//2017 memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP.

Pasal 45 dan Pasal 46 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha. Syarat Kantor Virtual agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:

  1. Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, dan
  2. terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut:
  • telah dikukuhkan sebagai PKP;
  • menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
  • secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Dokumen Syarat Pengukuhan PKP Dengan Kantor Virtual
Dokumen Syarat Pengukuhan PKP Dengan Kantor Virtual

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca