fbpx

Menyederhanakan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Cara Pemusatan

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Bagi Wajib Pajak yang memiliki banyak cabang, tentu sangat merepotkan melaporkan SPT Masa setiap cabang. Misal ada 25 cabang, maka setiap bulan harus buat SPT Masa PPN 25 walaupun sekarang bisa dipusatkan melalui DJP Online. Tetapi akan lebih sederhana lagi jika 25 laporan tersebut dijadi 1 laporan saja dengan cara pemusatan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 menyebutkan bahwa PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN.

Agar mendapatkan fasilitas pemusatan, PKP dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

contoh format surat pemberitahuan pemusatan PPN
contoh format surat pemberitahuan pemusatan PPN sesuai PER-19/PJ/2010

Pemberitahuan secara tertulis seperti diatas harus memenuhi persyaratan :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Setelah menerima surat pemberitahuan, Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Tetapi jika syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP juga memiliki kewajiban memberitahukan kepada Kanwil DJP dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan cabang.

Wajib Pajak pajak yang mendapatkan pemusatan maka:

  • pelaporan SPT Masa PPN digabung antara pusat dan cabang sehingga mencerminta transaksi perusahaan,
  • penyerahan antar cabang, atau cabang ke pusat dan sebaliknya bukan taxabel event sehingga faktur pajak yang diterbitkan benar-benar penyerahan ke pihak lain (penjualan ke entitas lain).

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca