fbpx

Perlakuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif PPN untuk ekspor menurut Undang-Undang PPN sebesar 0%. Karena tarif 0% maka atas pajak masukan yang sudah dikreditkan atau dibayar akan secara otomatis menjadi lebih bayar. Kelebihan pajak ini dapat dimintakan restitusi ke kantor pajak.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2010 mengatur bahwa  jasa terkait dengan ekspor jasa dibagi 2, yaitu:

  • jasa maklon, dan
  • jasa selain maklon.

Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Batasan kegiatas ekspor jasa maklon:

  • pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh;
  • spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
  • kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
  • pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Sedangkan batasan kegiatas ekspor jasa selain maklon:

  • jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
  • jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Jadi, ekspor jasa selain maklon adalah jasa apa saja yang pemanfaatan jasa tersebut melekat dengan barang. Baik barang tersebut bergerak maupun tidak. Dan barang tersebut harus berada di luar Daerah Pabean.

Menurut Undang-Undang PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

contoh format ekspor jasa
Pemberitahuan Ekspor JKP dan Ekspor BKP Tidak Berwujud

Ada 4 digit kode di sebelah kanan atas. Kode EJKP untuk ekspor jasa kena pajak. Dan kode EBKP untuk ekspor barang kena pajak tidak berwujud. Nomor urut sesuai dengan urutan kegiatan ekspor.

Dokumen pemberitahuan ekspor ini bukan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dokumen kepabeanan terkait ekspor yaitu PEB (pemberitahuan ekspor barang). Jadi dokumen diatas tidak ada hubungannya dengan Ditjen Bea dan Cukai selaku penjaga barang di perbatasan.

Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Ekspor jasa dimasukkan ke Lampiran PPN Keluaran kolom Ekspor

Pajak masukan yang dapat dikreditkan terkait ekspor jasa yaitu:

  • perolehan Barang Kena Pajak;
  • perolehan Jasa Kena Pajak;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  • impor Barang Kena Pajak.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

9 thoughts on “Perlakuan Ekspor Jasa Kena Pajak”

  1. Selamat Sore Pak Agus,

    Jika PKP bergerak dalam bidang Jasa Desain grafis mendapat proyek Desain dari perusahaan di luar negeri (misal Singapore). Apakah atas transaksi tersebut PKP menerbitkan faktur pajak atau mengisi formulir Pemberitahuan Ekspor JKP?

    NB: Kegiatan desain dilakukan di dalam daerah pabean, setelah selesai baru dikirim ke pembeli di luar negeri.

      1. Sore pak Agus,

        Terima kasih sudah membalas pertanyaan saya sebelumnya.

        Saya masih belum paham atas jawabannya pak. 😊

        PKP ini yg memberikan/menyerahkan jasa design ke customer di LN. PKP ini yg menerima penghasilan. Apakah PKP ini tdk perlu menerbitkan faktur pajak? Cukup setor SSP dgn kode pajak 411211 dan kode setoran 102 saja ya pak?

        Terima kasih

        1. ohh maaf, saya terlalu cepat baca “perusahaan di luar negeri”

          Ini kasus yang berbeda. PKP pemberi jasa kan di dalam negeri. Jadi tetap membuat faktur pajak pak. Tapi NPWP pembeli di faktur pajak pakai 00.000.000.0-kpp.000

          Kalau PPN jasa luar negeri memang langsung bayar PPN. SSP tsb diperlakukan sebagai (dipersamakan dengan) faktur pajak.
          Hanya saja PPN jasa luar negeri justru pemberi jasa subjek pajak luar negeri. WP di Indonesia justru sebagai pembeli.

        2. Salah satu “triger” PPN di bidang jasa adalah adanya kegiatan di daerah pabean. Jadi kasus yang pak Frangky sampaikan adalah PPN dalam negeri pada umumnya karena proses jasa tersebut dikerjakan di daerah pabean (Indonesia).

  2. Baik pak.

    Jadi untuk kasus seperti saya ini, PKP harus menerbitkan FP, bukan mengisi Formulir Pemberitahuan Ekspor JKP ya pak? Meskipun jasa design ini dikirim ke LN jika sudah selesai dikerjakan?

    Terima kasih

  3. dear Pak Agus,
    maaf mau Tanya. bagaimana dengan FORM PEB Jasanya, apakah kita lampirkan saat lapor SPT PPN atau tidak perlu seperti faktur pajak cukup kita simpan saja? dan FOMR tersebut siapa yang nge sah kan? apakah AR atau disahkan BEa cukai juga?

    mohon infonya.
    terimakasih sebelumnya.
    salam,

    elsa

    1. sebagai ganti PEB, dibuat “Pemberitahuan” yang merupakan form pajak. Tentu saja dokumen pemberitahuan tersebut harus disampaikan ke kantor pajak pada saat lapor SPT Masa PPN supaya petugas pajak tahu.

      Namanya pemberitahuan, tidak ada sah atau tidak sah.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca