fbpx

PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sering disebut PPN Pasal 16D. Hal ini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Kenapa penjualan aktiva menjadi objek PPN? Karena PPN di Indonesia berlaku mekanisme pajak keluaran dikurangi pajak masukan. Adanya pajak masukan secara teoritis sebenarnya “menggeser” beban pajak ke konsumen. Sehingga atas PPN yang sudah dibayar, diperhitungkan sebagai kredit pajak. Dan PKP membayar ke kas negara sebesar laba kotor.

Penggeseran beban PPN ini disebabkan PKP bertindak sebagai pengusaha, bukan konsumen.

Pada saat aktiva dibeli, maka PKP sudah bayar pajak masukan (PPN). Seharusnya aktiva tersebut tidak dijual, tetapi dipergunakan untuk menghasilkan pajak keluaran.

Jika tidak ada pajak keluaran, seperti hotel, maka pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan. Artinya PPN tersebut menjadi beban si pengusaha hotel.

Pada saat aktiva tersebut dijual, maka ada PPN yang sudah dikreditkan. Besarnya tidak dapat ditentukan, tetapi menempel dengan harga jual aktiva tersebut.

Karena itu, pengenaan PPN untuk penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan bertujuan untuk “mengembalikan PPN” yang sudah dikreditkan.

Pasal 16D memberikan pengecualian atas penjualan aktiva. Pengecualian artinya, atas penjualan aktiva ini tidak terutang PPN. Syarat pengecualian adalah pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Tidak dapat dikreditkan berbeda dengan tidak dikreditkan. Tidak dikreditkan bisa jadi sebenarnya dapat dikreditkan tetapi PKP tidak memperhitungkan sebagai kredit pajak.

Ada dua kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan:

  • Pengkreditan Pajak Masukan  tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.
  • Pengkreditan Pajak Masukan  tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN.

Tetapi menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, ada 9 kondisi pajak masukan tidak dapat dikreditkan, yaitu:

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca