Sejak modernisasi DJP, pemeriksa pajak seperti mati kutu saat menemukan pembukuan Wajib Pajak yang tidak lengkap. Baik karena tidak diberikan, atau memang Wajib Pajak tidak buat. Pemeriksa pajak dituntut melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen Wajib Pajak sementara dokumen tidak cukup untuk menghitung peredaran bruto.
Bersyukur tahun 2018 ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto. Peraturan ini merupakan dasar hukum untuk melakukan koreksi omzet dalam hal menurut analisis pemeriksa pajak, omzet di SPT Tahunan tidak benar.
Sebelumnya, pemeriksa pajak dilarang untuk melakukan koreksi omzet atau peredaran usaha berdasarkan analisis. Dalam hal menurut analisis ada indikasi omzet tidak benar, maka pemeriksa pajak diwajibkan mencari bukti. Jadi dasar koreksi bukan analisis tetapi bukti berupa pembukuan atau dokumen terkait omzet tersebut.
Sebelum modernisasi DJP, sebenarnya pemeriksa pajak biasa menggunakan analisis untuk melakukan koreksi. Tetapi kemudian hasil pemeriksaan ini dilakukan proses keberatan dan banding. Dan kebanyakan koreksi hasil analisis digugurkan di tingkat banding. Karena itu kemudian dilarang.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 sekarang pemeriksa pajak memiliki dasar hukum. Dasar hukum ini sudah lama dinanti pemeriksa pajak. Hanya saja para pembuat kebijakan masih bimbang karena dikhawatirkan akan menjadi moral hazad.
Dikhawatirkan Wajib Pajak sengaja menurunkan peredaran usaha untuk memberikan “ruang” kepada pemeriksa pajak melakukan koreksi.
Saat ini informasi bagi otoritas pajak seperti “banjir bah”. Terutama informasi terkait rekening keuangan, baik rekening bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan modal rekening keuangan milik Wajib Pajak, sekarang otoritas pajak lebih percaya diri untuk menguji kebenaran peredaran usaha.
Daftar Isi Artikel
Kriteria Menggunakan Cara Lain
Bagian pertimbangan peraturan ini menyebutkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut pertimbangan diatas, ada 3 kondisi dimana pemeriksa pajak dapat menggunakan “senjata” Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018, yaitu:
- Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan,
- Wajib Pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
- Wajib Pajak tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukung.
Dua alasan pertama disebabkan keadaan dan fakta wajib pajak. Walaupun demikian, frasa “tidak sepenuhnya menyelenggarakan” merupakan pendapat pemeriksa. Artinya, pemeriksa berkesimpulan bahwa laporan peredaran usaha di SPT Tahunan tidak didukung dengan dokumen yang “cukup”.
Sedangkan alasan ketiga mungkin disebabkan oleh keengganan Wajib Pajak memperlihatkan dokumen. Dokumen tersebut ada tetapi tidak diberikan kepada pemeriksa pajak. Dan dokumen tersebut penting untuk menghitung peredaran usaha (omzet).
Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 mengatur:
Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:
- transaksi tunai dan nontunai;
- sumber dan penggunaan dana;
- satuan dan/atau volume;
- penghitungan biaya hidup;
- pertambahan kekayaan bersih;
- berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
- proyeksi nilai ekonomi; dan/atau
- penghitungan rasio.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
Metode-metode tersebut dulu disebut metode tidak langsung. Dan sudah dibukukan dengan jilid warna merah. Karena berwarna merah maka waktu itu disebut Buku Merah pemeriksaan. Dan itu menjadi panduan pemeriksaan waktu saya belajar pemeriksaan pajak. Sampai kemudian terbit larangan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 ini diharapkan pemeriksa pajak sekarang lebih percaya diri melakukan koreksi positif peredaran usaha berdasarkan cara lain.
Menghitung PPh Terutang
Untuk menghitung penghasilan neto kena pajak, pemeriksa pajak sudah dibekali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.
Pasal 3 PER-17/PJ/2015 mengatur:
Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Jadi, peredaran usaha dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 sedangkan penghasilan kena pajak dihitung dengan PER-17/PJ/2015.
Jika PPh dihitung dengan cara final, maka dari cara lain diatas dapat langsung dikalikan dengan tarif final.
terima kasih pak agus atas reviewnya
Infografis ini menarik:
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=10208845740259792&id=1802667619&set=a.10207132496029757.1073741833.1802667619&source=57