fbpx

Bukan Objek PPN: Jasa Angkutan Umum

Diantara kriteria pengecualian objek dalam PPN yang mudah diingat adalah jasa angkutan umum. Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 mengatur lebih detail kriteria jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN.

Pada dasarnya, angkutan umum yang tidak dikenai PPN ada 2:

  • angkutan umum di darat,
  • angkutan umum di air.

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa angkutan umum di darat meliputi:

  • jasa angkutan umum di jalan, dan
  • jasa angkutan umum kereta api.

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air meliputi:

  1. jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran
  2. jasa angkutan umum di sungai dan danau, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
  3. jasa angkutan umum penyeberangan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air  yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

12 thoughts on “Bukan Objek PPN: Jasa Angkutan Umum”

  1. Malam pak Agus,

    Jika perusahaan transportasi memiliki Truk & Container dengan plat kuning, Apakah transaksinya terutang PPN atau tidak?

    1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

      Truk termasuk angkutan barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran tidak dalam trayek dengan menggunakan plat kuning.

      jadi bukan objek PPN, tidak terutang PPN

      1. Jika Truk/Container (Plat Kuning) tersebut di carter berdasarkan banyaknya volume barang atau berat barang atau jarak tempat tujuan untuk jangka waktu tertentu, apakah transaksi tersebut menjadi objek PPN?

        1. kriteria angkutan umum TRUK “banyaknya volume barang atau berat barang” sudah lama tidak dipakai.
          Ini SE lama, dan PMK baru tidak mengatur.

          PMK 80 tidak mengatur pengecualian untuk truk.
          Pengecualian ada di kereta api dan kapal, yaitu dicarter.

        2. Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 ya pak? baik pak, terima kasih atas informasinya. 🙂

  2. Terima kasih untuk tulisannya Pak.
    Apakah jasa angkutan umum di laut ini hanya pemberi jasa yang memiliki SIUPAL, Pak?
    Maksudnya bagaimana Jika WPDN memanfaatkan Jasa Angkutan di laut dari WPLN, misal PT.A menggunakan Jasa Angkutan barang (bukan sewa) Luar Negeri A.ltd dari Malaysia ke Indonesia. Apakah PT.A tetap terutang PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean?
    Terima kasih Pak Raden Agus.

    1. PPN tidak dikenakan atas : jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

      Kasua PT A itu bukan jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud di ketentuan PPN. Jasa angkutan laut yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan laut yang trayeknya sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Rutin melayani rute tersebut. Bukan sesekali saja atau berdasarkan pesanan.

  3. Terima kasih Pak Raden Agus Suparman jawabannya.
    Namun, bagaimana Pengguna Jasa mengetahui bahwa A.ltd memberikan Jasa Angkutan melalui trayek tersebut yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan rutin melayani rute tersebut? Apakah jika memiliki SIUPAL? Atau lainnya? Karena jika saya membaca PMK No.80/PMK.03/2012 tidak dijelaskan detail jasa angkutan umum, misal apakah Pemberi Jasa Angkut hanya WPDN/BUT, sedangkan WPLN tidak termasuk. Mohon dijelaskan sedikit lagi Pak.
    Terima sebelumnya.

    1. Saya kasih contoh saja biar lebih jelas.
      KM Krakatau melayani pelayaran antara pelabuhan Priok di Jakarta dan pelabuhan Panjang di Lampung. Jika kita pakai KM Krakatau dengan rute tersebut maka atas jasa pelayaran ini tidak terutang PPN karena KM Krakatau sebagai angkutan umum. Walaupun yang pakai HANYA kita sendiri.

      Tetapi jika kita sewa KM Krakatau untuk mengangkut barang dari “kapal induk” di tengah laut ke pelabuhan di Cirebon, maka atas sewa KM Krakatau ini bukan jasa angkutan umum. Atau kita sewa KM Krakatau untuk dijadikan “gudang laut” di Priok, misal menyimpan barang dari Kalimantan, sampai waktu yang belum ditentukan atau sudah ditentukan. Karena atas sewa KM Krakatau ini bukan jasa angkutan umum, maka terutang PPN.

  4. Terima kasih Pak Raden Agus.
    Mohon maaf, dengan demikian jika PT.A mengimpor barang dari Pelabuhan di Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Priok misalnya menggunakan jasa angkut (Ocean Freight), seperti contoh (Tagihan oleh Pelayaran Luar Negeri A.Ltd langsung menggunakan nama PT.A, tidak menggunakan nama Freight Forwarder) maka PT.A tidak terutang PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean karena jasa angkut tersebut dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain. Demikian ya Pak?
    Terima kasih banyak Pak penjelasannya sekali lagi.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca