fbpx

Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN

Secara umum, hotel bukan objek PPN. Jasa perhotelah merupakan objek Pajak Hotel yang termasuk pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PPN “mengalah” untuk tidak mengenakan. Namun tidak semua penghasilan yang diterima oleh bukan objek PPN.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 merinci kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Yang dimaksud dengan tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain

  • pelayanan kamar (room service),
  • air conditioning,
  • binatu (laundry and dry cleaning),
  • kasur tambahan (extrabed),
  • furnitur dan perlengkapan tetap (fixture),
  • telepon,
  • brankas (safety box),
  • internet,
  • televisi satelit/kabel, dan
  • minibar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

Objek PPN di Hotel

Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.010/2015 memberikan rincian jasa-jasa mana saja yang disediakan pihak hotel dan objek PPN.

Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain:

 

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel: antara lain: penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya yang didasarkan atas izin usahanya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca