fbpx

BKP dan JKP Tertentu Yang Dibebaskan

Beberapa aturan di Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015. Semula menggunakan istilah dibebaskan, maka khusus angkutan tertentu menggunakan istilah PPN tidak dipungut. Dampak matematis bagi pengusaha sama saja. Tetapi BKP dan JKP tertentu dibawah ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003.

Peraturan Pemerintah nomor 38  tahun 2003 “yang tersisa” mengatur pembebasan PPN atas peralatan TNI / Polri, Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN), dan Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

Secara lengkap saya copy paste ikhtisar dibawah.

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  • Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya  yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
  • Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  • Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; dan
  • Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  • Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
  • Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
  • Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  • Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  • Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.

Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  • Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
  • Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
  • Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca