Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPPN Dibebaskan Atas Jasa Kepelabuhan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri https://aguspajak.com/2018/03/08/ppn-dibebaskan-atas-jasa-kepelabuhan-tertentu-kepada-perusahaan-angkutan-laut-yang-melakukan-kegiatan-angkutan-laut-luar-negeri/