fbpx

PPN Dibebaskan: Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku Pelajaran Agama

Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat Pemerintah membebaskan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Dasar hukum pembebasan PPN masih menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2003. Sebegian ketentuan peraturan pemerintah ini sudah diganti, yaitu terkait dengan angkutan kendaraan tertentu. Dan petunjuk pelaksanaan pembebasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama berdasarkan Peraturan Menteri 122/PMK.011/2013. Berikut adalah kutipan dari peraturan menteri keuangan.

Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.

Kitab suci yaitu:

  • Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
  • Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  • Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.

Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Selain buku yang disebutkan diatas, buku lain sebagai buku-buku pelajaran umum dapat juga mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dengan syarat telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Diantara buku lain yang dapat dimasukkan sebagai buku pelajaran umum, yaitu:

  • buku hiburan;
  • buku musik;
  • buku roman populer;
  • buku sulap;
  • buku iklan;
  • buku promosi suatu usaha;
  • buku katalog di luar keperluan pendidikan;
  • buku karikatur;
  • buku horoskop;
  • buku horor;
  • buku komik;
  • buku reproduksi lukisan.

Untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum (yang disahkan menteri urusan pendidikan) diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tetapi untuk impor atau penyerahan 3 buku pertama, pembebasan PPN terjadi secara otomatis. Tidak perlu lagi SKB.

Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca