fbpx

PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas

Letak Batam di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan Kawasan Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas dibebaskan dan penyerahan BKP ke Kawasan Bebas PPN-nya tidak dipungut dengan syarat.

Penetapan kawasan perdagangan bebas untuk pulau Batam, Bintan dan Karimun berdasarkan 3 peraturan pemerintah, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,
  • Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2017 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan,
  • Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2017 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Karimun.

Kebijakan terkait PPN di kawasan bebas diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 diantaranya mengatur:

  • Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Walaupun Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 menyebut “dibebaskan dari pengenaan PPN” tetapi petunjuk peraturan dibawahnya yang mengatur lalu lintar barang menyebutkan bahwa PPN tidak dipungut atas BKP yang diserahkan ke Kawasan Bebas dengan syarat mendapat endersement dari kantor pajak.

Peraturan petunjuk pelaksana dimaksud adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2012, dan
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017

PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai

Syarat agar mendapat fasilitas tidak dipungut:

  • Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  • Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
  • Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN (TLDDP) KE KAWASAN BEBAS

Pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pemasukan BKP yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, syarat fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan ke Kawasan Bebas adalah Endersement oleh kantor pajak. Tidak ada endersement, maka tidak ada fasilitas PPN tidak dipungut!

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak (KPP Madya Batam) adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean.

  • fotokopi dan asli Faktur Pajak (lembar pembeli);
  • fotokopi dan asli Bill of Lading, Aitway Bill atau Delivery Order,
  • fotokopi dan asli Faktur Penjualan atau Invoice; dan
  • surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Dokumen asli diatas hanya ditunjukkan saja. Sehingga akan dikembalikan lagi.

Atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak dibuat paling lambat pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. Faktur harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.

Kode transaksi untuk penyerahan PPN Tidak Dipungut adalah 07.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  • Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.

Karena syarat mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut ke Kawasan Bebas adalah adanya Endorsement, maka dalam hal pengusaha tidak mendapatkan endorsement maka atas PPN tersebut wajib dipungut atau dibayar. Walaupun faktur pajak menggunakan kode 07.

Karena itu, penting bagi pengusaha yang menyerahkan barang ke kawasan Batam, Bintan, dan Karimun untuk memastikan adanya stempet Endersement.

PENGELUARAN BKP DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP (TERUTANG PPN)

Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh.

Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke TLDDP wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean

Update Kawasan Bebas

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “PPN Tidak Dipungut : Kawasan Bebas”

  1. Terima kasih penjelasannya, yang saya pahami intinya untuk bisa bebas PPN saat menjual barang ke kawasan bebas adalah harus mendapatkan endorsmen.
    – Siapa yang wajib mengurus endorsmen? penjual (di luar kawasan bebas) atau pembeli (di kawasan bebas)?
    – Endorsmen harus diurus setiap transaksi atau cukup sekali saja?
    Mohon tambahan penjelasannya

    Terima kasih,
    Doni

    1. Sebenarnya penjual yang paling berkepentingan. Karena kalau terbitkan faktur pajak ke Batam kan “seperti” ekspor. Sehingga si penjual atau penerbit faktur pajak bisa restitusi.

      Tapi karena ada syarat endorsemen maka tidak serta merta “seperti” ekspor. Dalam hal tidak ada endorsemen maka penerbit wajib pungut PPN.

      Endorsemen ini setiap transaksi. Salah satu syarat endorsemen adalah faktur atau invoice komersial. Makanya setiap invoice yang diendorsen.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca