fbpx

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online

Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Untuk peserta amnesti pajak yang menggunakan tarif UMKM, maka dikecualikan dari kewajiban laporan. Hal ini ditegaskan melalui di Siaran Pers.

  • Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP UMKM, dan/atau WP yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).
  • Penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung ke KPP tempat terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk oleh Kepala KPP; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • WP diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan apabila (a) informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, (b) tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau (c) terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan WP melalui melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan saluran tertentu.

Saluran tertentu dimaksud adalah djponline.pajak.go.id Saluran ini selain untuk laporan SPT Masa, SPT Tahunan, sekarang ditambah lagi untuk laporan penempatan harta tambahan.

Contoh tampilan eReporting TA dengan handphone
Contoh tampilan eReporting TA dengan handphone

 

Untuk pertama kali, eReporting tidak muncul di DJP Online. Untuk memunculkannya, kita ke menu profile, kemudian ceklis eReporting Amnesti Pajak. Jadi nanti yang diceklis selain efiling, atau eForm, juga eReporting.

Setelah ceklisĀ eReporting Amnesti Pajak , web akan keluar (logout) lagi. Kita diminta untuk login lagi. Silakan login. Setelah masuk, muncul menu atau icon eReporting. Nah, klik icon tersebut.

Selanjutnya klik menu Bantuan, klik lagi Petunjuk Penggunaan. Setelah itu muncul daftar file MS Excel:

Saran saya, silakan unduh file MS Excel Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri dan Harta Repatriasi dari eReporting.

Pengalaman unduh file MS Excel dari tempat lain di pajak.go.id setelah diisi tidak bisa disimpan di eReporting. Gagal simpan ini ada yang bilang disebabkan cookies. Saya coba rubah settingan di browser, pesan gagal simpan masih tetap ada.

Ternyata penyakitnya karena belum validasi. Proses validasi dilakukan dengan meng-klik tombol “validasi” di pojok kiri atas sheet LAP_PHT. Tombol tersebut di file sebelumnya tidak ada.

Setelah unduh file MS Excel dari eReporting, baru muncul tombol validasi. Dan setelah dilakukan validasi. baru bisa diunggah dan disimpan.

Proses Pelaporan

Setelah file Excel disiapkan dan dilakukan validasi, kita ke menu Buat Laporan seperti gambar diatas. Menu Buat laporan ada dua:

  • Deklarasi Dalam Negeri
  • Repatriasi

Setelah klik Deklarasi Dalam Negeri, nanti ada tombol “Choose File”. Klik tombol Choose File dan pilih file yang sudah kita isi dan validasi. Setelah itu klik tombol dibawahnya “Tambahkan Data”.

Setelah itu akan muncul data-data harta yang diamblih dari sheet LAP_PHT. Kemudian klik simpan dan Ok.

Setelah itu akan muncul daftar Laporan yang siap untuk dikirim. Nah sebelah kakan ada tombol lihat dan “Kirim”. Klik saja tombol kirim.

Untuk mengirim laporan, kita butuh token. Klik tombol “Kirim Token”. Dan token yang diperlukan akan tersedian di email yang sudah didaftarkan di DJP Online.

Silakan cek email dan copy token kemudian paste ke eReporting. Terakhir klik “Submit Laporan“.

Bukti penerimaan elektronik akan terkirim ke email yang sudah didaftarkan.

Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah NKRI
Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah NKRI

Dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik, artinya otoritas pajak sudah menerima laporan Penempatan Harta Tambahan. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

img-20180314-wa00331442183799.jpg

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

36 thoughts on “Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online”

  1. nanya Mas Agus
    yang didownload itu file xls atau xlsm ya?
    apa beda kedua filenya?
    terima kasih

  2. Hi Mas Agus,

    Saya sudah submit TA sy melewatin E-reporting, apakah saya tetap perlu bikin hardcopy dg materai dan di kirim ke kantor Pajak?

    Terima kasih

      1. Sudah mas Agus,

        saya menayakan ini karena saya ada dapet socialisasi email di pasal 4 PER-3/2017 bahwa, WP OP harus hadir secara langsung dan memberikan hardcopy dan softcopy.

        Tetapi mungkin adalah informasi sebelum ada nya E-reporting dan bukan berita yang terbaru.

        Terima kasih

        1. Kan ada dua cara. Yang dimaksud ada secara langsung.

          Jika secara langsung memang harus pakai media penyimpanan. Nanti di kantor pajak softcopy diupload.

          Sedangkan fisik termasuk media penyimpanan diserahkan.

          Setelah itu baru dapat tanda terima.

          Kalau pakai efiling, langsung dikasi tanda terima.

  3. Mas Agus, saya baru ngeh sudah ada fitur E-reporting jadi sekalian mau tanya yaā€¦

    Waktu TA kemarin saya mencantumkan 1 harta tambahan berupa tempat tinggal yang belum pernah dilaporkan pada SPT sebelumnya. Saya pakai file excel ā€œFormulir Pengampunan Pajak Excel Terintegrasiā€ dan isi pada sheet B1 yang seperti ini (https://4.bp.blogspot.com/-c_Ei6wdxI_w/V6HjBB8dWhI/AAAAAAAAB_w/w9CwqDLZNCIfo8IKkexSqhvV4Y7eEp4kQCLcB/s0/4.%2BLampiran%2BFormulir%2Btax%2Bamnesty%2BTambahan%2BHarta%2BDalam%2BNegeri.JPG)

    Berarti pada file ā€œLaporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI.v2018.03.05.xlsā€ sheet LAP_PHT saya cukup mengisi sesuai dengan yang saya cantumkan pada sheet B1 di atas ya?

    Harta tambahan tersebut juga saya cantumkan pada lampiran II bagian B di SPT tahun pajak 2017 pribadi dengan keterangan nomor surat TA yang diperoleh.

    Terima kasih sebelumnya.

  4. malam mas agus,
    mohon bantuan cara pengisian form laporan pasca amnesti.
    Saya saat mengikuti TA periode II desember 2016 kemarin saya melaporkan harta :

    ā€“ Rumah seharga 125jt
    ā€“ Rumah Susun seharga 200jt (telah terjual pada maret 2017 dan laku seharga 300jt )

    hasil penjualan rumah susun senilai 300jt saya masukan 100jt ke bank dan 200 juta saya simpan tunai dan sudah terpakai untuk kebutuhan sehari2 / konsumsi sejumlah 60jt.
    .
    mohon pencerahannya ya mas, bagaimana cara melaporkannya apabila situasi seperti yang saya ceritakan diatas. terima kasih sebelumnyaā€¦

    1. Lapor kan sesuai keadaan sebenarnya. Jika memang harta amnesti sudah dijual, silakan kasih keterangan sudah dijual.
      Hasil penjualan disimpan di bank. Jika pada 31 Desember masih ada saldo nya, maka saldo di rekening bank dilaporkan di SPT Tahunan sebagai HARTA.
      Laporan penempatan harta lebih praktis jika melalui eReporting. Silakan coba saja. Langkah langkah nya bisa lihat diatas

      1. terima kasih petunjuknya mas Agus.
        lalu saat mengisi form Laporan Penempatan Harta (LPH), apakah Rumah yang telah saya jual tetap dilaporkan dengan nominalnya yg sama saat TA? dan dikolom keterangan diisi “telah dijual” ? tks

  5. Bagaimana cara melakukan pembetulan amnesti pajak yang sudah dilaporkan melalui eReporting ?
    Mohon bantuannya

  6. Selamat sore Pak Agus,
    Saya sudah melaporkan Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri lewat situs DJP Online dan Bukti Penerimaan Elektroniknya sudah saya terima via email, namun ternyata dalam softcopy laporan tersebut ada data yang lupa saya input.
    Apakah bisa saya melakukan perbaikan dengan mengirim ulang Laporan Harta Deklarasi tersebut via situs DJP Online? Ataukah saya harus melaporkan lagi secara manual ke KPP tempat saya terdaftar?
    Mohon bantuannya, terima kasih

  7. Hi Mas agus,
    saya agak sedikit bingung dengan yang dimaksud harta tambahan, apakah harta tambahan yang dimaksud adalah harta yang di dapat di tahun 2017 atau seperti apa? jika saya mengikuti tax amnesti dan saya tidak punya penghasilan tambahan dari luar negeri ataupun asset luar negri, apakah saya hanya cukup menyalin semua harta saya yang ada di SPT tahunan atau hanya harta tambahannya saja yang artinya adalah selisih dari laporan Tax Amnesti saya?

    1. Harta tambahan adalah istilah untuk harta yang diamnestikan. Coba cek di Surat Pernyataan Harta (SPH). Disitu ada harta yang dilaporkan di form A, B, dan C. Nah, harta tambahan itu semua harta yang dilaporkan di form B, C, dan D.

      Laporan penempatan harta adalah “melaporkan ulang” yang ada di form B. Harta tersebut tetap dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2017 dengan perolehan sesuai dengan tahun SKet (surat keterangan pengampunan pajak).

    2. Mohon dibedakan antara Laporan penempatan harta dengan SPT Tahunan. Keduanya sama-sama melaporkan harta. Hanya saja laporan penempatan harta TA semata-mata hanya melaporkan harta TA. Bahwa harta TA yang diamnestikan (form B) masih berada di NKRI.
      Tetapi SPT Tahunan melaporkan posisi harta pada tanggal 31 Desember.
      Jadi, jika SPT Tahunan tahun pajak 2017 maka wajib pajak melaporkan harta yang dimiliki pada posisi 31 Desember 2017. Semua harta!

  8. Selamat pagi Pak.. mohon bimbingan.. saya mencoba lapor LPH pasca amnesty via hp tp disebutkan excel versi ini tidak bisa menjalankan macros.. sedangkan ke kantor pajak jg diberitahu petugas jaringan down.. apakah harus ke warnet?

    1. Saya kira eReporting ga bisa pakai HP pa. Harus pakai komputer, minimal laptop. Kalau akhir maret memang biasa down. Tapi beberapa menit saja. Ibarat hari raya lebaran, seluas apapun jalan tetap macet.

  9. Maaf mas mau tanya, kemaren saya lapor penempatan harta setelah tax amnesty, dan saya juga sudah terima bukti lapor via email, tapi ternyata angka di posisi harta nya lupa saya robah ke angka baru
    Pembetulan nya bagaimana ya?
    Mohon bantuan nya.

  10. Untuk melaporkan E Reporting ini, apabila setelah melaporkan satu WP dan ingin melaporkan WP yang lain, sebaiknya komputer/note book di reboot ulang, agar data harta yang akan dilaporkan tidak tercampur/salah masuk ke login WP sebelumnya. Kenapa ini ya pak ?

  11. sore pak. Saya coba submit laporan penempatan harta lewat e-reporting DJP online. Berkas excelnya sudah download dari webnya DJP online yg file Xls. namun waktu saya upload, kok loading terus ya pak?
    apakah ada penamaan khusus supaya filenya terbaca saat upload? ataukah karna sistemnya sedang full saja ya?

  12. ketika saya mencoba mengambil data excel dan menekan tambahkan data, disitu proses loading sangat lama…mohon pentunjuknya apakah ada yg salah dlm proses pelaporan saya

  13. Siang..
    waktu sy masuk di e reporting dan saat klik tambah data, loading nya lama sekali malah sampai seharian belum berhasil jg..itu knp ya?
    terima kasih sblmnya.

  14. Mohon bantuannya..sy udah sampe ke choose file, tapi loading terus ndak gerak, kira2 ada yg salah kah dgn file excelnya atw gimana, padahal validasi sdh selesai. terima kasih.

  15. mas pas klik “tambahkan data” di e reporting muncul loading terus data nya tidak mau kebuka sama sekali..setelah diulangi gitu terus loading nya ga selesai selesai gimana solusinya? terima kasih

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca