fbpx

Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

Secara umum, Pasal 9 Undang-Undang PPN mengatur tata cara pengkreditan pajak masukan. Pasal 9 mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan.

Syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan menurut Undang-Undang PPN:

  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
  2. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material.
  4. Pajak Masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Karena faktur pajak sekarang berbentuk elektronik, maka tanda tangan pun dibuat secara elektronik. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan bagi penerbit faktur pajak.

PKP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang belum dibiayakan atau dikapitalisasi.

Sedangkan, kondisi faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah:

  • perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan “dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”.
  • perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  • perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  • perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
  • perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya :
  1. tidak memenuhi ketentuan informasi minimal sebagaimana diatas,
  2. tidak memenuhi persyaratan formal dan material; atau
  3. tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

Jika pengusaha melakukan penyerahan yang

  • terutang PPN, dan
  • tidak terutang PPN atau dibebaskan,

dan pengusaha tidak mengetahui atau mencampurkan antara pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan atau tidak terutang dengan yang terutang PPN, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan.

Rumus untuk pedoman pengkreditan PPN:

P = PM x Z

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

PKP mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP di SPT Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.

Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut:

  • untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:

P’ = PM/T x Z’

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:

  1. untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun
  2. untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 (empat) tahun;

Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

  • untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:

P’ = PM x Z’

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku.
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pedoman pengkreditan PPN diatas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010.

PKP Dengan Omzet Kurang Dari 1,8 miliar rupiah

Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.03/2010 mengatur bahwa PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu:

  • mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
  • Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar:

  • 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan JKP, sehingga PPN yang dibayar sebesar 4% dari DPP; atau
  • 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan BKP, sehingga PPN yang dibayar sebesar 3% dari DPP.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Bila peredaran usaha PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan PM tersebut sudah melebihi 1,8 miliar maka mulai masa berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi 1,8 miliar, PKP tersebut sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM (misalnya bulan oktober, peredaran usaha sudah mencapai 1,8 miliar, maka mulai bulan November PKP sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman pengkreditan ini.

pedoman pengkreditan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.03/2010 merupakan pilihan.

Artinya, PKP yang memiliki omzet dibawah 1,8 miliar boleh menggunakan pedoman ini atau menggunakan mekanisme PKPM secara normal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan PKP Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2010 mengatur pedoman pengkreditan PPN untuk:

  • Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
  • Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas adalah 90% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 1% dari harga jual kendaraan bekas.

Sedangkan besarnya pajak masukan atas penyerahan emas ditentukan sebesar 80% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 2% dari harga jual kendaraan bekas.

Khusus untuk penjualan emas, sudah ada peraturan terbaru yaitu 30/PMK.03/2014 namun tarifnya tetap sama.

 

 

 

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

9 thoughts on “Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan”

  1. Pak , kenapa tidak dijelaskan sekalian tentang Jangka waktu yang diperbolehkan untuk mengkreditkan PM ( pajak masukan ) adalah 3 bulan .

  2. Malam Pak Agus,

    Mengenai Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Pertanyaan saya: PKP melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada akhir tahun buku ya pak? Bukan setiap Masa Pajak PPN?

    1. ada 2 rumus, rumus pertama digunakan setiap masa.
      Rumus pertama, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilambangkan P.
      Sedangkan rumus kedua digunakan pada akhir tahun.
      Di rumus kedua, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilambangkan P’

  3. Pak, kalau baru dikukuhkan sebagai pkp bulan februari tapi peredaran usaha bulan maret sudah diatas sudah 1,8. Pakai metode PKPM karena sudah diatas 1,8 atau tetap deemed profit karena baru dikukuhkan sebagai pkp?
    Terimakasih, Pak.

  4. Pak, terkait pengkreditan PM pada masa tidak sama. Kasus: PKP BELUM lapor SPT Masa Oktober 2017, November 2017, Desember 2017,dan Januari 2018. Pada bulan Juli 2018 (tahun berikutnya), PKP akan melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2017 yg belum dilaporkan tersebut.
    Pertanyaan: Bolehkah PKP melaporkan/mengkreditkan PM bertanggal September 2017 pada SPT Masa PPN Oktober 2017 yang akan dilaporkan pada bulan Juli 2018 tersebut (sudah lebih dari 3 bulan)? Trims

    1. Dari September 2017 ke Oktober 2018 hanya selisih satu bulan. Jadi boleh.

      Kan di lapor di Juli 2018? Iya telat. Harus kena sanksi SPT kalau begini.

      Bedakan masa SPT versus tanggal lapor. Contoh pak Abud, masa pajak September 2017 baru dilapor di Juli 2018. Ini telat lapor kasusnya.

      Kasus yang lebih dari 3 bulan itu begini: faktur bulan September 2017 dilaporkan di SPT Masa pajak Februari 2018. Menurut ketentuan, masa pajak Februari 2018 paling lambat dilaporkan di 31 Maret 2018.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca