fbpx

Cara Memanfaatkan Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan pada tahun 2018 ini telah menerbitkan ketentuan restitusi yang dipercepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 bahwa terdapat 3 klasifikasi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan restitusi 1 atau 3 bulan saja. Dan tanpa dilakukan pemeriksaan. Kantor pajak melakukan restitusi cukup dengan cara penelitian saja.

3 klasifikasi Wajib Pajak yang dapat menikmati yaitu:

  • Wajib Pajak kriteria tertentu (WP Patuh);
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu; atau
  • PKP berisiko rendah

Pengklasifikasian ini sebenarnya untuk menempatkan risiko Wajib Pajak dilihat dari sisi kantor pajak. Secara umum, hanya Wajib Pajak yang memiliki risiko rendah yang dapat diberikan restitusi dipercepat.

Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pajak berupa keputusan, bukan ketetapan. Berbeda dengan hasil pemeriksaan yang produknya SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar).

Karena keluarnya berupa keputusan pengembalian pendahuluan, maka terhadap penerima restitusi dipercepat dapat saja dilakukan pemeriksaan di kemudian hari. Dan ini bukan pemeriksaan ulang.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu disebut juga WP Patuh. Kantor pajak akan memberikan penetapan sebagai WP Patuh. Untuk mendapatkan label WP Patuh, Pasal 17C Undang-Undang KUP telah memberikan persyaratan.

Persyaratan untuk menjadi “kelas” WP Patuh yaitu:

  1. Tepat waktu penyampaian SPT;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak;
  3. Laporan Keuangannya telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut;
  4. Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahun terakhir.

Tepat waktu penyampaian SPT maksudnya:

  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
  • dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
  2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Yang dimaksud dengan Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Nah, jika memenuhi persyaratan diatas, silakan mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh. Berikut contoh format permohonannya.

permohonan wp patuh

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan penetapan sebagai WP Patuh, maka restitusi dipercepat dilakukan dalam 3 bulan untuk PPh dan hanya 1 bulan untuk restitusi PPN.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Klasifikasi Wajib Pajak persyaratan tertentu disebut juga wajib pajak yang meminta restitusi dengan nilai kecil. Restitusi ini dianggap restitusi “recehan” sehingga dipercepat prosesnya.

Batasan nilai receh yang dimaksud adalah:

  • tidak ada batasan untuk restitusi PPh oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan,
  • Rp100 juta untuk restitusi PPh oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha,
  • Rp1 miliar untuk restitusi PPh oleh Wajib Pajak badan, dan
  • Rp1 miliar untuk restitusi PPN.

Proses restitusi dipercepat untuk Wajib Pajak orang pribadi 15 hari sejak SPT diterima lengkap. Sedangkan untuk restitusi PPh oleh Wajib Pajak badan dan PPN selama 1 bulan saja.

Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Kata kunci untuk klasifikasi ini adalah nominal restitusi. Jadi tidak perlu ada “stempel” atau penetapan dari kantor pajak. Selama nominal restitusi masih dibawah yang disebutkan diatas, maka sementara masuk keranjang persyaratan tertentu sampai kemudian Seksi Waskon I di kantor pajak menentukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika Seksi Waskon I menentukan dilakukan pemeriksaan, artinya tidak ada pengembalian pendahuluan dan proses restitusi dilakukan setelah terbit SKPLB.

Karena itu, jika kita merasa masuk klasifikasi persyaratan tertentu, ada baiknya datang ke Seksi Waskon I dan menanyakan perkembangan permohonan restitusi dipercepat. Wajib Pajak dapat menanyakan alasan jika ternyata SPT lebih bayar kita diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.

PKP Risiko Rendah

PKP risiko rendah harus mendapatkan penetapan dari kantor pajak. Sama seperti “label” WP Patuh, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP risiko rendah.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan label PKP risiko rendah yaitu:

Syarat Pengusaha Kena Pajak :

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 sampai dengan huruf 4, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;

Syarat lainnya:

  1. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen, menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Setelah mendapat label PKP risiko rendah, ada kriteria kegiatan supaya mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat, yaitu:

  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
  • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

Ternyata PKP risiko rendah cukup rumit ya?

Pertanyaannya, apakah untuk mendapatkan restitusi PPN dipercepat harus ditetapkan sebagai PKP risiko rendah atau tidak? Hal ini terkait dengan batasan restitusi dipercepat sebesar Rp1 miliar.

Batasan restitusi Rp1 miliar sama antara “Persyaratan Tertentu” dengan “PKP risiko rendah”. Diantara slide yang beredar ada disebutkan bahwa persyaratan tertentu melalui PKP risiko rendah.

Setelah saya teliti Bab IV PMK yang dimaksud, saya berkesimpulan bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Hanya saja, jika fasilitasnya disamakan, lantas untuk apa PKP mengajukan diri sebagai PKP risiko rendah?

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “Cara Memanfaatkan Restitusi Dipercepat”

  1. “Hanya saja, jika fasilitasnya disamakan, lantas untuk apa PKP mengajukan diri sebagai PKP risiko rendah?”
    Ha22 gampangan Wp tertentu ya tinggal dicentrang? btw formulir pengajuan PKP rendah-nya mana ? thx

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca