fbpx

Bikin Perseroan Terbatas, Langsung Dibuatkan NPWP Badan

NPWP Badan maksudnya NPWP untuk badan usaha. Khusus badan usaha perseroan terbatas, sekarang pemberian NPWP tidak perlu lagi minta ke kantor pajak. Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, sekarang pemerintah mengintegrasikan layanan pengesahan pendirian badan (Ditjen AHU) dan pendaftara NPWP (Ditjen Pajak). Dengan demikian, bikin perseroan terbatas melalui notaris dapat langsung dibuatkan NPWP badan.

Integrasi layanan diberikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Notaris yang terdaftar di Ditjen AHU dapat mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui https://ahu.go.id

Notaris yang membuat akta pendirian badan mendaftarkan NPWP badan secara elektronik melalui melalui SABH. Sampai dengan sekarang, fasilitas ini hanya berlaku untuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Tetapi ke depan, semua badan hukum dalam dilakukan melalui SABH.

Penerbitan NPWP badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan melalui SABH.

Setelah notaris melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, kantor pajak melalui sistem e-Registration akan mendapatkan notifikasi. Petugas pendaftaran kemudian tinggal mencetak kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar)

Setelah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang, kartu NPWP, SKT, ditambah starter-kit akan dikirim ke alamat Wajib Pajak. Pengiriman dilakukan melalui jasa Pos.

Wajib Pajak dapat menunggu kartu NPWP selama 30 hari. Jika masih belum diterima, silahkan datang ke Seksi Pelayanan di KPP dan meminta cetak ulang kartu NPWP.

Kartu NPWP badan hanya dapat dicetak di KPP terdaftar.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca