fbpx

Bagaimana Penentuan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri?

Dalam keadaan tertentu, menentukan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri cukup rumit. Keberadaan seseorang di satu negara, bisa jadi kurang dari 183 hari. Terutama bagi para pebisnis yang memiliki usaha di beberapa negara. Mungkin setiap bulan dia harus keliling ke beberapa negara.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, subjek pajak dalam negeri orang pribadi, kewajiban pajak subjektifnya :

  • dimulai pada saat : orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
  • dan berakhir pada saat : meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Menurut bagian penjelasan, pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia.

Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri

Batasan wajib pajak dalam negeri diatur lebih lanjut di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2011.

Untuk memudahkan, wajib pajak dalam negeri digolongkan menjadi 3 golongan :

  • orang pribadi,
  • badan, dan
  • warisan

Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi

Orang pribadi termasuk wajib pajak dalam negeri jika :

  • bertempat tinggal di Indonesia, atau
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Seseorang dikatakan memiliki tempat tinggal di Indonesia jika orang tersebut di Indonesia:

  • mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk : berdiam (permanent dwelling place), melakukan kegiatan sehari-hari (ordinary course of life), atau tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
  • mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Tempat tinggal tersebut tidak harus milik sendiri. Bisa jadi, tempat tinggal tersebut sebenarnya milik keluarga yang ditempati bersama-sama dengan orang lain. Atau bisa jadi tempat tinggal tersebut merupakan tempat tinggal sewa, atau milik orang lain (bukan keluarga) tapi boleh untuk ditempati dengan gratis.

Sebaliknya, tempat tinggal tersebut tidak berlaku jika di Indonesia hanya tempat persinggahan, atau bersifat sementara.

Maksud ordinary course of life di Indonesia adalah orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.

Selain itu, seseorang memiliki place of habitual abode di Indonesia jika orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia seperti disebutkan diatas, walaupun pergi ke luar negeri tetap disebut sebagai wajib pajak dalam negeriĀ apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Jangka waktu 183 hari sebagaimana ditentukan dengan menghitung lamanya orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.

Niat Berada di Indonesia

Seseorang yang memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia menjadi wajib pajak dalan negeri sejak hari pertama berada di Indonesia.

Orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia jika dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • Visa bekerja lebih dari 183 hari,
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 183 hari, atau
  • kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 hari.

Selain dokumen diatas, seseorang bisa juga dianggap memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia jika terdapat indikasi mengarah untuk tinggal di Indonesia. Contoh indikasi akan bertempat tinggal di Indonesia yaitu:

  • menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia,
  • memindahkan anggota keluarga, atau
  • memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.

Wajib Pajak Dalam Negeri Badan

Badan hukum merupakan wajib pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Badan hukum menjadi wajib pajak dalam negeri sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Badan disebut bertempat kedudukan di Indonesia jika berdasarkan keadaan sebenarnya:

  • mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
  • mempunyai kantor pusat di Indonesia,
  • mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
  • mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
  • pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
  • pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Dalam hal tempat kedudukan manajemen berada di Indonesia dan melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, maka subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) dapat diartikan sebagai tempat:

  • keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
  • pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.

Wajib Pajak Dalam Negeri Warisan

Warisan menjadi subjek pajak sejak pemilik harta meninggal dunia dan atas harta warisan tersebut belum dipindahnamakan atau belum diwariskan.

Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

Wajib Pajak Luar Negeri

Pembahasan wajib pajak luar negeri dibagi dua:

  • wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia,
  • wajib pajak dalam negeri yang berubah menjadi wajib pajak luar negeri.

Pada dasarnya, subjek pajak luar negeri adalah:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
  • orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri menjadi wajib pajak luar negeri jika terpenuhi salah satu syarat berikut:

  • menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia; atau
  • dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2011 bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri. Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia.

Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  • Green Card,
  • identity card,
  • student card,
  • pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
  • surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  • tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Orang pribadi Warga Negara Indonesia tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana sudah disebutkan diatas.

Wajib pajak dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya menjadi wajib pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Sebelum meninggalkan Indonesia selama-lamanya, wajib pajak dalan negeri memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika ke luar negeri bulan Agustus 2018, maka wajib pajak dalan negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2018, yaitu periode Januari sampai dengan Agustus 2018.

Setelah menjadi menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang menjadi wajib pajak luar negeri jika memperoleh penghasilan dari Indonesia. Terhadap penghasilan tersebut akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, tidak dikenakan pajak di Indonesia.

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Bagaimana Penentuan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri?”

  1. Bp. Raden Agus Suparman
    Selamat malam

    Bapak untuk WP OP subyek pajak DN mohon petunjuk apa batasan pembedaan penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri ?

    Kami rancu dengan istilah sumber penghasilan bila dihubungkan pembedaan itu.

    Sebelumnya kami sampaikan banyak terima kasih.

    1. Orang pribadi dalam negeri tidak ada batasan penghasilan yang wajib dilaporkan. Semua penghasilan, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Inilah yang disebut world wine income dalam perpajakan.

      “Sumber” Penghasilan dalam perpajakan dibagi dua, dalam negeri dan luar negeri. Ada negara yang hanya memajaki penghasilan dari dalam negeri saja. Tapi Indonesia dengan UU Pajak Penghasilan memajaki semua penghasilan baik yang berasal (bersumber) dalam negeri maupun luar negeri. Ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan.

      Tapi bagi Wajib Pajak Luar Negeri, UU Pajak Penghasilan hanya memajaki penghasilan yang bersumber dari dalam negeri.

  2. Terima kasih pak, maksud saya di SPT kan ada kolom terpisah netto DN dan netto LN.
    Pemahaman saya perlu dipilah dari dari sudut pandang “sumber penghasilan”. Pemahaman saya pembedaan ini untuk memahami semisal :
    1. Penghasilan dari eksport barang /jasa, pemahaman saya itu penghasilan DN ?
    2.Punya Cabang resmi di LN penghasilan dari cabang itu penghasilan LN ?
    3.Lalu klo penghasilan LN (no.2 itu) itu tidak pernah dipotong pajak (jadi terima gross) untuk hitung netto nya disatukan / dijumlah dengan penghasilan DN lalu di norma penghitungan netto ? Total netto dimasukan dikolom SPT bag netto penghasilan DN karena world wide income.
    Pemahaman saya kolom netto penghasilan LN konteksnya potongan pajak pasal.24 untuk hindarkan pajak ganda.
    Bapak apa no 1, 2 dan 3 benar ?
    Terima kasih

    1. Nampaknya pemahaman bapak sudah betul tentang LN dan DN.

      Cuma harus dibedakan antara pajak penghasilan yang dibayar dengan penghasilan. Maksudnya, tidak peduli apakah di LN sudah dikenai pajak atau bebas pajak, maka tetap wajib hukumnya atas penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan.

      Contoh : jika kita punya usaha di Saudi Arabia, mungkin saja bebas pajak penghasilan. Nah, atas penghasilan tersebut tetap dimasukkan di SPT di bagian induk, di bagian Penghasilan Neto LN. Penghasilan neto maksudnya penghasilan bruto dikurangi biaya – biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

      Sedangkan kredit pajak LN yang diatur di Pasal 24 memiliki aturan tersendiri. Ada syarat – syarat yang harus dipenuhi kalau kita mau memperhitungkan pajak LN. Diantara syarat tersebut yaitu bukti bayar di LN, bukti lapor (SPT) di LN, dan secara proporsional maksimal sebesar tarif UU PPh.

      http://www.pajak.go.id/content/221523-pph-pasal-24

  3. Bp. Raden Agus Suparman

    Terima kasih penjelasan bapak sangat bermanfaat bagi pemahaman kami.

    Jadi penghasilan LN bruto (belum dipotong pajak) semisal dari Saudi Arabia (semisal bebas pajak) “dikurangi biaya biaya untuk mendapatkan penghasilan” dimasukan di SPT induk di bag penghasilan netto LN.

    Begitu ya pak.

    Terima kasih

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca