fbpx

Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Undang-undang PPh, zakat boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya.

Dalam praktiknya, pengurangan penghasilan bruto dari zakat ini jarang dipergunakan. Terutama untuk Wajib Pajak karyawan. Kenapa? PPh orang pribadi sudah dihitung final dengan PPh Pasal 21. Sudah dipotog langsung setiap bulan oleh pemberi kerja. Pada akhir tahun, karyawan tinggal melaporkan.

Jika dimasukkan unsur zakat, maka SPT Tahunan akan menjadi lebih bayar. Nah, keadaan lebih bayar inilah yang seringkali dihindari oleh Wajib Pajak di Indonesia. Termasuk saya 🙂

Status SPT Tahunan lebih bayar artinya Wajib Pajak meminta restitusi kepada otoritas pajak. Untuk mendapatkan restitusi ini, otoritas pajak membuat sejumlah prosedur yang membuat repot Wajib Pajak.

Otoritas pajak tidak mau “salah” mengeluarkan uang, sebaliknya Wajib Pajak tidak mau direpotkan dengan prosedur restitusi.

Tetapi, ada beberapa kondisi SPT Tahunan tidak nihil. Justru Wajib Pajak harus melunasi kekurangan PPh Pasal 29 sebelum melaporkan SPT Tahunan. Diantaranya:

  • Wajib Pajak orang pribadi pengusaha dan membayar PPh Pasal 25.
  • Wajib Pajak orang pribadi pisah harta, atau NPWP suami dan istri berbeda, sehingga penghasilan suami dan istri harus digabung dulu, setelah itu dihitung PPh masing-masing secara proporsional.

Jika kondisi SPT Tahunan ternyata kurang bayar, dan harus melunasi PPh sebelum lapor, maka zakat dapat dimanfaatkan untuk mengurangi PPh Pasal 29.

Berikut ini lembaga zakat dan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau penerima sumbangan keagamaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2018 :

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:

  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
  3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut:

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ)
  2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH)
  3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI)
  4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH)
  5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI)
  6. Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD)
  8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar)
  9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM)
  10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid)
  11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF)
  12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII)
  13. Yayasan Global Zakat
  14. Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
  15. Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia
  16. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA)

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:

  1. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
  2. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah

Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama sebagai berikut:

  1. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS)
  2. Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam sebagai berikut:
  1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat)
  2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB
  3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM)
  4. Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur
  5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali
  6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation)
  7. Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten
  8. Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah

Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
  2. LAZ Mata Air (LAZISMA)
  3. LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf
  4. LAZ Yayasan Ummul Quro’ Jombang
  5. LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
  6. LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
  7. LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada
  8. LAZ Indonesia Berbagi
  9. LAZ Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang
  10. LAZ Yayasan Ulil Albab
  11. LAZ Yayasan Nahwa Nur
  12. LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi

Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:

  1. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
  2. Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia
  3. Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia
  4. Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia.

Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut:

  1. adan Amal Kasih Katolik (BAKKAT)

Lembaga Penerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut:

  1. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
  2. Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI)

Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut:

  1. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan”

  1. Siang Pak,

    Untuk status Bencana Nasional (sehubungan dengan Sumbangan yang dapat dibiayakankan) apakah cukup dengan Perpres atau harus ada Keputusan dari MenKeu juga Pak (misal ada Perpres-nya namun dari MenKeu statusnya bukan Bencana Nasional, jadi tidak bisa dibiayakan) ?

    1. Cukup dengan Perpres yang menyatakan status bencana nasional.
      Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 2010 tidak mengatur lebih spesifik tetapi hanya disebutkan sebagai “sumbangan penanggulangan bencana nasional.

      Yang berhak menentukan status bencana nasional tentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

  2. Terima kasih banyak Pak atas jawabannya. Masih agak rancu soalnya masalah “status” Bencana Nasional ini.

  3. Maaf paak, saya ini masih pelajar. Saya ingin bertanya, maksud dari kata zakat bisa mengurangi pph 29 itu apa ya pak?
    Apakah yg dimaksud adalah mengurangi penghasilan Neto?

    1. ya benar bahwa zakat sebagai pengurang penghasilan neto. Jadi penghasilan neto-nya dikurangi lagi menjadi lebih kecil sehingga pajaknya lebih kecil. Di SPT Tahunan, letak pengurangannya sebelum PTKP. Bagian induk SPT Tahunan.

  4. Makasih atas jawabnnya pak. Sangat membantu.
    Saya ingin brtanya lagi pak, bagaimana halnya dengan zakat atas penghasilan yg merupakan objek pajak final. Apakah menjadi pengurang neto juga?

    1. jika PPh kita bersifat final maka zakat dan sumbangan tidak ada faedahnya bagi penghitungan PPh. Kenapa? rumus untuk menghitung PPh terutang bagi PPh final: omset x tarif.

      Tidak ada biaya atau pengurang penghasilan bagi PPh Final.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca