Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan
Menurut Undang-undang PPh, zakat boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya. Dalam praktiknya, pengurangan penghasilan bruto dari zakat ini jarang dipergunakan. Terutama untuk Wajib … Lanjutkan membaca Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan