fbpx

Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar

Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.

Pasal 9 Undang-undang PPh mengatur pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Walaupun secara komersial (diantaranya) diperbolehkan.

Secara ringkas, biaya yang tidak boleh yaitu:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan syarat tertentu;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (mulai tahun pajak 2022 DIHAPUS), kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya:

  • pemakaian penghasilan, atau
  • jumlahnya melebihi kewajaran.

Pembagian Laba

Pembagian laba, apapun bentuk dan namanya, merupakan pemakaian penghasilan. Dan penghasilan ini akan dikenai pajak penghasilan.

Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu:

  • pembayaran dividen kepada pemilik modal,
  • pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan
  • pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyebutkan macam-macam dividen. Ada 11 macam dividen, yaitu:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Biaya Untuk Kepentingan Pribadi Pemegang Saham, Sekutu, atau Anggota

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti:

  • perbaikan rumah pribadi,
  • biaya perjalanan pribadi dan keluarga,
  • biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

Pada dasarnya, semua pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiayakan. Kenapa? Seharusnya, kepentingan pribadi itu dibiayai oleh dividen. Jadi, penghasilan yang dinikmati oleh pribadi dan keluarga harus setelah dikenai pajak penghasilan.

Contoh lain pengeluaran pribadi yang tidak boleh dibiayakan menurut pajak yaitu:

  • pembayaran kartu kredit keluarga oleh perusahaan,
  • pembayaran bunga pinjaman yang pinjamannya untuk kepentingan pribadi,
  • pembayaran PKB dan penyusutan kendaraan atas nama perusahaan atau atas nama pribadi tetapi digunakan oleh keluarga,
  • pembayaran biaya-biaya rumah tangga pemegang saham seperti: bayar listrik, telepon, pembantu rumah tangga, supir pribadi keluarga.

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

Dana cadangan bukan biaya, kecuali karena kelaziman usaha bidang keuangan. Karena kelazimannya di bidang keuangan, maka perusahaan non-keuangan tidak boleh membuat cadangan.

Tetapi sejak Undang-undang nomor 36 tahun 2018, beberapa “jenis usaha” diperbolehkan untuk membuat dana cadangan. Alasan perluasan:

  • Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit.
  • Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus dialokasikan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, kehutanan, dan pengolahan limbah industri.

Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih yang diperbolehkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh:

  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 yang direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.011/2012.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih rinci persyaratan dana cadangan, yaitu:

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ditetapkan sebagai berikut :

  1. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;
  2. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
  3. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  4. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  5. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sebagai berikut :

  1. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah;
  2. 5 % (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
  3. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  4. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  5. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ditetapkan sebagai berikut :

  1. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia;
  2. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  3. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sebagai berikut:

  1. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;
  2. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  3. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam ditetapkan sebagai berikut :

  1. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
  2. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  3. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditetapkan sebagai berikut:

  1. 2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
  2. 5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  3. 50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  1. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
  2. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
  3. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
  4. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
  5. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan sebagai berikut:

  1. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
  2. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
  3. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  4. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  5. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset ditetapkan sebagai berikut:

  1. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
  2. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
  3. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

Dalam hal Wajib Pajak secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha.

Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Dan merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.

Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri. Dalam hal jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Jika sebaliknya, jumlah klaim tanggungan sendiri dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya.

Besarnya cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan adalah 80% (delapan puluh persen) dari surplus yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali. Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Premi Asuransi Kesehatan

Pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  • dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi, dan
  • bukan penghasilan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi.
Premi Asuransi Kesehatan

Tetapi jika pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka:

  • bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya, dan
  • bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Imbalan Pekerjaan Dalam Bentuk Natura

Sebagaimana telah diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang PPH, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan ketentuan tersebut, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

Contoh imbalan pekerjaan dalam bentuk natura: upah bagi karyawan yang dibayar dengan beras. Pemberian beras ini bukan objek pajak penghasilan bagi karyawan, dan bukan biaya bagi pemberi kerja.

Namuan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 terdapat 3 pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan dan bagi karyawan tetap bukan objek pajak penghasilan, yaitu:

  1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
  2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
  3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai tahun pajak 2022, natura dan kenikmatan boleh dibiayakan

Pasal 9 ayat (1) huruf e sekarang DIHAPUS

Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan hasil perkalian penghasilan neto dengan tarif. Artinya, pajak penghasilan berada pada posisi terakhir.

urutan pengenaan PPh

Jika penghasilan menjadi pengurang penghasilan, maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus. Kalau di MS Excel disebut “referensi melingkar”.

Sanksi Perpajakan

Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang PPh berbunyi:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Kata kunci ketentuan ini adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak dikhususkan untuk undang-undang pajak penghasilan saja. Artinya semua undang-undang di bidang perpajakan.

Undang-undang di bidang perpajakan banyak:

  • pajak penghasilan (PPh)
  • pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • pajak bumi dan bangunan (PBB),
  • pajak daerah, termasuk: pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), dan lainnya.

Semua sanksi yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Menurut Undang-undang KUP, bentuk sanksi administrasi perpajakan dengan diterbitkannya STP. Dengan demikian, pembayaran STP tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, atau tidak boleh dibiayakan.

Gaji Anggota Firma, Persekutuan, Atau Perseroan Komanditer Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas Saham

Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

Dari sisi penerima penghasilan, gaji dan prive yang diterima anggota firma dan perseoran komanditer dianggap sebagai dividen dan penghasilan tersebut dikecualikan dari objek pajak.

Kebijakan ini disebut non-transparent approach.

Menurut Wikipedia, Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Ciri-ciri firma:

  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian

Menurut hukumonline, perseoran komanditer atau persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer.

Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer.

  1. persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
  2. persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan mDalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. odal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
  3. persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.

Nah, gaji anggota pesero komanditer yang tidak boleh dibiayakan adalah komanditer murni dan komanditer campuran. Sedangkan komanditer bersaham boleh dibiayakan.

Pengaturan Biaya Selain Pasal 9

Selain yang diatur di Pasal 9 Undang-Undang PPh, terdapat beberapa biaya yang harus mendapatkan perhatian.

Beberapa diantaranya sudah saya tulis di blog ini.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

4 thoughts on “Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto”

  1. Terima Kasih Pak Postingannya Pak.
    Mohon bertanya mengenai Nilai Asuransi Jiwa, apakah wajib diisikan di SPT Tahunan OP bagian Harta?
    Terima kasih.

    1. Asuransi jiwa bukan harta. Jadi tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan. Berbeda dengan unit Linked. Karena ada porsi investasi, maka nilai pasar investasi ini yang dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan

  2. Jika pada spt tahun sebelumnya memiliki kendaraan, lalu kendaraan tersebut di jual tahun ini. Apakah kendaraan tersebut hilang begitu saja dalam pelaporannya ?
    Sedangkan hasil penjualan tersebut tidak dibelikan kembali kendaraan.

    1. Iya, semua harta yang hilang artinya dijual. Atau mungkin dihibahkan. Atau disumbangkan. Dan banyak lagi kemungkinan nya. Apapun, hal terpenting dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca