fbpx

Langkah-langkah Bayar Pajak Mobil di Samsat Bandung

Samsat drivethru: praktis dan memudahkan

Banyak orang bingung cara bayar pajak kendaraaan bermotor (PKB). Baik kendaraan motor (roda dua) maupun kendaraan mobil (roda empat). Karena bingung, kemudian mengambil jasa agen pengurusan STNK, atau calo. Padahal, di Bandung bisa bayar pajak melalui jalur drivethru. Praktis dan memudahkan.

Pajak kendaraan bermotor salah satu pajak daerah tingkat provinsi. Semakin banyak wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor, kas daerah yang terisi adalah kas daerah tingkat provinsi. Di APBD akan muncul sebagai pendapatan asli daerah.

Karena itu, pajak kendaraan bermotor dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah tingkat Provinsi. Tetapi secara umum, kita bayar STNK ke Samsat. Di mana pun.

Karena saya berada di Bandung, maka saya langsung ke kantor Samsat Bandung yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta nomor 528 Bandung.

Samsat-Soekarno-Hatta

Jam pelayanan di Samsat Soekarno Hatta:

  • Senin – Jumat Jam : 08.00 – 14.00
  • Sabtu Jam : 08.00 – 11.00
  • Ahad tutup.

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dibagi dua:

  • STNK tahunan,
  • Ganti plat (lima tahunan).

Bayar STNK Tahunan

Bayar PKB atau STNK tahunan bisa dilakukan di Bank BJB atau di kantor Samsat. Pembayaran melalui Bank BJB bisa dilakukan di 3 channel yaitu:

  • bayar di teller kantor Bank BJB,
  • bayar melalui ATM BJB,
  • bayar melalui aplikasi bjb digi

Bukti setor dari teller dan struk ATM tinggal diberikan ke kantor Samsat. Dan ditukar dengan STNK. Sedangkan aplikasi bjb digi bukti pembayaran melalui SMS. Dan di kantor Samsat, SMS tersebut tinggal ditunjukkan untuk dicetakkan STNK. Informasi ini saya dapatkan dari petugas Bank BJB 🙂 saat saya buka rekening di Bank BJB.

Nah, bayar PKB tahunan di Kantor Samsat Bandung bisa dilakukan di drivethru. Begini penampakannya:

P_20181004_084805_BOK

Begitu masuk ke kantor Samsat Bandung, langsung masuk ke jalur drivethru. Letaknya sebelah kiri. Paling kiri untuk kendaraan roda empat. Sebelah kanan untuk kendaraan roda dua. Ingat, drivethru tidak bisa untuk pengurusan ganti plat nomor!

Siapkan syarat-syarat pengurusan STNK, yaitu:

  • KTP Asli dan Copy
  • BPKB Asli dan Copy
  • STNK Asli dan Copy

P_20181004_085017_vHDR_Auto

Dan yang penting, siapkan uang tunai (cash) yang cukup! Jumlah bisa dilihat di STNK yang lama. Kurang lebih sama.

Setelah melewati petugas, berikan persyaratan dan uang tunai. Tunggu pencetakan STNK. Setelah jadi, STNK langsung dikasih. Tidak perlu turun dari kendaraan. Setelah itu, pulang. Simpan baik-baik STNK yang baru.

Bayar STNK Lima Tahunan (Ganti Plat)

Siapkan persyaratan bayar STNK. Syaratnya sama dengan STNK tahunan ditambah kendaraan. Kendaraan harus dibawa karena nanti akan cek fisik dengan menggosokkan kertas di nomor mesin dan nomor rangka.

Jadi syarat yang harus dipersiapkan:

  • KTP Asli dan copy;
  • BPKB Asli dan copy
  • STNK Asli dan copy
  • Kendaraan yang nomornya akan diganti

Jalur untuk ganti plat di Samsat Bandung berbeda. Jangan lewat drivethru. Masuk jalur tengah. Terus cari tempat parkir yang enak.

Langkah Pertama: Cek Fisik

Setelah parkir, ambil formulir dan kertas untuk menggosok nomor mesin dan nomor rangka. Nama formulirnya “Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor”. Formulir kita isi sendiri. Setelah diisi, kemudian minta petugas untuk gosok nomor.

Buka kap mesin. Kertas nomor mesin dan nomor rangka diberikan ke petugas yang berada di tempat parkir. Biar petugas yang gosok.

Setelah digosok, kertas yang sudah digosokkan ditempelkan ke formulir. Formulir kita pegang lagi. No tip.

P_20181004_085312_vHDR_Auto

Langka Kedua: Ambil Arsip dan Verifikasi

Setelah lengkap, lanjut ke gudang Arsip. Gudang arsip letaknya di belakang kantor Badan Pendapatan Daerah. Jalan kaki agak muter. Cari petunjuk “Gudang Arsip Roda Empat”.

P_20181004_090647_vHDR_Auto

Setelah ketemu Gudang Arsip, langsung saja berikan formulir dan tunggu. Duduk. Setelah berkas ketemu, formulir dan berkas arsip dikasih ke kita.

Selanjutnya kita ke depan gedung Badan Pendapatan Daerah lagi. Cari loket verifikasi. Serahkan berkas dan formulir yang kita pegang ke petugas. Setelah itu kita diberi nomor tunggu.

P_20181004_092720_vHDR_Auto

Langkah Ketiga: Isi Surat Permohonan Registrasi

Setelah berkas diverifikasi, kita ngambil formulir lagi. Namanya Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB). Formulir ini diambil di dalam gedung. Jadi kita masuk ke gedung yang ada tulisan “Wilujeng Sumping”.

P_20181004_092107_vHDR_Auto

SPRKB kita isi dengan lengkap. Intinya menyalin data-data dari STNK. Setelah lengkap kasih lagi ke loket. Tunggu.

Langkah Keempat: Bayar PKB dan Terima STNK

Kita diminta menunggu di loket pembayaran. Tunggu panggilan. Siapkan uangnya. Berikan ke petugas jika sudah dipanggil.

P_20181004_093433_BOK

Di loket pembayaran kita 2 kali menunggu. Pertama menunggu panggilan untuk bayar PKB dan SWDKLL. Setelah bayar, kita menunggu penyerahan STNK.

Langkah Kelima: Ambil Plat Nomor

Setelah STNK di tangan, kita keluar untuk meminta plat nomor. Serahkan STNK ke loket pencetakan plat nomor. Tunggu sebentar, dan setelah itu plat nomor baru akan tersedia.

Pengalaman saya, sejak masuk sampai keluar lagi (setelah dapat plat nomor baru) sekitar satu jam. Mungkin setiap hari kondisinya berbeda. Tergantung banyak tidaknya pemohon. Dan itu pun termasuk “salah jalur” karena saya masuk ke jalur drivethru 🙂

Cari Tahu Berapa Yang Harus Dibayar

Sebelum datang ke kantor Samsat, baiknya kita siapkan dulu uang secukupnya. Tidak enak jika pas kita mau bayar, ternyata uang kita kurang. Terpaksa harus ke mesin ATM dulu dan antri lagi.

Nah, sekarang sudah ada aplikasi berbasis Android untuk mencari tahu berapa yang harus dibayar. Nama aplikasinya Sambara. Silakan diunduh.

Begini penjelasan aplikasi Sambara:

Outlet Samsat Jawa Barat

Berikut outlet Samsat yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang STNK:

  • Bandung Trade Center, Jln. Dr. Djundjunan Bandung

Senin s/d Jumat pukul 09.00 – 16.30WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB

  • ITC Kebon Kelapa, Jln. Mohammad Toha, Kota Bandung

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 14.30 WIB

  • Lucky Square, Jl. Terusan Jakarta No.2 Basement A5-1, Kiaracondong, Kota Bandung

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB

  • Samsat Outlet Margaasih, Taman Kopo Indah II Margaasih Blok I B No.37A, Kota Bandung.

Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Sabusu Sumedang, Jl. Raya Jatinangor Sumedang (Samping IKOPIN)

Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.30 WIB

  • Samsat BSD Tanggerang, Jl. Raya Serpong Civic Center Blok 405/5 BSD Tanggerang

Senin s/d Sabtu pukul 08.30 – 15.30 WIB

  • Samsat Outlet ITC Depok, Jln. Margonda Raya No.56 Depok

Senin s/d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB

  • ITC Cibinong, Jln. Mayor Oking No.11 Cibinong

Senin s/d Sabtu pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB

  • Plaza Pondok Gede, Plaza Pondok Gede Bekasi

Senin s/d Juma’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Plaza Metropolitan, Jln. Raya Imam Bonjol No.1 Tambun Kab. Bekasi

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB

  • Mall Cikampek, Jln. Ahmad Yani No.76 Cikampek – Karawang

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 16.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Techno Mart Karawang, Galuh Mas Karawang

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 09.00 – 13.00 WIB

  • Bogor Trade Mall, Jln. Ir.H. Juanda No.68 Bogor

Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 14.30 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 12.00 WIB

  • Grage Mall, Jln. Tentara Pelajar No.1 Cirebon

Senin s/d  Jum’at pukul  09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 15.00 WIB

  • Salawu, Jl. Warung Peuteuy Salawu Kab. Tasikmalaya

Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Ciawi, Jl. Perjuangan No. 205 Sukamantri Ciawi

Senin s/d Jum’at pukul 07.00 – 14.30 WIB dan hari Sabtu pukul 07.00 – 11.00 WIB

  • Kawali, Jl. Kawali Ciamis No. 195 Kawali

Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

  • Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Soedirman Jakarta Selatan

Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

 

Informasi outlet Samsat diatas saya salin dari laman Bapenda Jawa Barat pada tanggal 12 Oktober 2018.

e-Samsat Jawa Barat

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas e-Samsat Jawa Barat, perhatikan syarat-syarat berikut yang saya salin dari situs Bapenda:

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau CIMB Niaga atau Bank Permata dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  4. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau CIMB Niaga atau Bank Permata.
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Karena mengharuskan kesesuaian antara data KTP dengan data rekening bank, maka cara ini tidak dapat bayar STNK orang lain. Misal, STNK kendaraan atas nama istri. Maka rekening suami tidak dapat digunakan untuk membayar STNK kendaraan.

Setelah bayar, tanda bukti pembayaran atau struk ATM berlaku 30 hari untuk ditukarkan dengan STNK di kantor Samsat Jawa Barat. Setelah lewat 30 hari, kita harus bayar lagi.

Setelah saya baca petunjuk penggunaannya, ternyata masing-masing bank memiliki tahapan berbeda untuk sampai bukti pembayar. Kalau disalin di sini, mungkin terlalu panjang. Silakan cek laman aslinya saja.

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca