fbpx

14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif

Koreksi positif biaya artinya koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar. Biaya pengurang penghasilan bruto berkurang (dicoret) tentu menyebabkan penghasilan neto lebih besar. Dan PPh terutang lebih besar.Istilah koreksi positif sebenarnya koreksi apapun yang menyebabkan pajak terutang bertambah. Sebaliknya, koreksi negatif merupakan koreksi apapun yang menyebabkan pajak terutang berkurang.

Pada saat membuat SPT Tahunan, di lampiran I Wajib Pajak wajib menyajikan ringkasan laporan keuangan secara komersial. Jika laporan keuangan tersebut diaudit, maka ringkasan laporan keuangan tersebut harus sama dengan laporan keuangan audited.

Kemudian dibawah ringkasan laporan keuangan ada koreksi fiskal. Koreksi fiskal ada yang positif, dan ada yang negatif. Setelah koreksi fiskal maka penghasilan neto fiskal.

Contoh form 1771 – I yang menyajikan ringkasan laporan keuangan dan koreksi fiskal:

contoh format koreksi fiskal

Paling bawah dari “box” penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian fiskal positif lainnya. Berikut biaya-biaya yang harus dilakukan koreksi fiskal positif yang dapat dimasukkan ke koreksi fiskla lainnya:

  1. Biaya terkait penggunaan sedan dikoreksi 50%. Dasarnya KEP-220/PJ./2002.
  2. Biaya terkait penggunaan telepon seluler termasuk pulsa dikoreksi 50%. Dasarnya KEP-220/PJ./2002.
  3. Biaya bunga atas pinjaman yang penggunaan pinjaman tersebut untuk investasi saham. Dikoreksi semua. Dasarnya Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
  4. Biaya Entertainment yang tidak ada daftar nominatif. Dikoreksi semua. Dasarnya SE-27/PJ.22/1986.
  5. Kerugian Piutang Tidak Tertagih yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015.
  6. Penelitian yang dilakukan di Luar Negeri. Dasarnya Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh.
  7. Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai PPh Final atau penghasilan bukan objek. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang PPh.
  8. Pengeluaran untuk karangan bunga. Alasannya karena tidak ada hubungannya dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
  9. Pembelian parsel lebaran, ucapan selamat hari raya nasional atau keagamaan. Alasannya karena tidak ada hubungannya dengan 3M.
  10. Pengeluaran makan dan minum di restoran bagi pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
  11. Pengeluaran dalam rangka olah raga pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
  12. Pengeluaran untuk rekreasi, berlibur, family gathering, dan sejenisnya. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
  13. Pengobatan cuma-cuma yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
  14. Pemberian natura kepada pegawai. Dasarnya Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.

Natura itu selain uang. Bisa berbentuk barang, bisa juga kenikmatan. Berbentuk barang seperti sembako, kendaraan, rumah, peralatan rumah yang diberikan kepada pegawai. Kenikmatan contohnya liburan.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “14 Biaya Yang Harus Dikoreksi Positif”

  1. Terima kasih pak Agus Suparman antuk sharing ilmunya.
    Mengenai koreksi positif atas biaya terkait penggunaan sedan yang dikoreksi 50% (dasarnya KEP-220/PJ./2002),
    apakah hanya kendaraan yang berjenis Sedan dan Station Wagon saja yang dikoreksi 50%? Bagaimana dengan jenis kendaraan lain seperti : MPV, SUV, Jeep, Minibus, City Car contohnya : Avanza, Ertiga, Terios, Fortuner, Pajero, Brio, Agya, Mobilio dll yang tidak masuk kategori Sedan dan Station Wagon tetapi sebagai inventaris perusahaan yang dipakai oleh karyawan. Apakah tetap dikoreksi 50%.
    Dasar penentuan jenis kendaraan Sedan & Station Wagon itu dari mana? Apakah dari STNK atau bisa dari sumber info otomotif? Salam.

    1. KEP-220 tidak ada station wagon. Jadi yang dikoreksi hanya sedan.

      Kenapa sedan? Sejarah sedan itu untuk prestise dan pribadi. Jadi aturan perpajakan sejak dulu mengasosiasikan sedan sebagai pribadi. Pembelian sedan oleh perusahaan diartikan sebagai kendaraan untuk pribadi pengurus.

      Tetapi tentu saja jika sedan tersebut dijadikan armada taksi, 100% boleh dibiayakan.

      Jenis kendaraan di pajak biasanya sekitar: sedan, jeep, station wagon, dan selain itu. Kenapa cuma 3 jenis itu yang diperlakukan khusus? Karena dulu yang spesial cuma itu. Tidak ada jenis SUV atau MPV.

      Terkait jeep dan station wagon perlakuan khususnya ada di PPN.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca