Pendapatan pasar modern, seperti supermarker dan departement store, tidak hanya diperoleh dari marjin harga antara harga jual kepada konsumen dan harga beli dari pemasok, tetapi juga diperoleh dari sejumlah trading term (syarat perdagangan) yang dalam kondisi tertentu justru besarannya jauh lebih besar dibandingkan dengan marjin harga tersebut.
Dalam pembahasan di sini, penjual adalah pemasok pasar modern. Perusahaan yang memasukkan barang ke Pasar Modern. Sedangkan pembeli adalah Pasar Modern. Hanya ada dua pihak.
Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Pasar Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam Pasar Modern yang bersangkutan.
Pasar Modern memotong sekian persen dari Pemasok jika syarat-syarat terpenuhi atau sesuai kesepakatan awal. Masing-masing trading terms memiliki tarif yang akan dipotong oleh Pasar Modern. Sehingga jumlah yang diterima oleh Pemasok sudah bersih setelah dipotong.
Walaupun kasus yang disampaikan disini merupakan kasus Pasar Modern tertentu, tetapi perlakuan perpajakannya dapat diterapkan di tempat lain untuk pola transaksi yang sama.
Istilah-istilah dalam syarat perdagangan (trading terms) yaitu:
- Rabat Tetap (Fixed Rebates)
Merupakan potongan bulanan atas pembelian bulanan bersih. Yang dimaksud dengan pembelian bulanan bersih adalah jumlah faktur pembelian yang diterima dan disetujui oleh Pasar Modern dikurangi jumlah pengembalian barang yang diterima Pemasok selama satu bulan. - Rabat Bersyarat (Conditional Rebates)
Merupakan potongan apabila Pasar Modern dapat mencapai target yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. - Promotion Discount
Merupakan potongan-potongan harga yang diberlakukan selama berlangsungnya kegiatan-kegiatan promosi. - Anniversary Discount
Merupakan discount yang diberikan oleh Pemasok selama promosi ulang tahun Pasar Modern. - Opening Discount
Merupakan discount yang diberikan untuk outlet Pasar Modern baru selama 1 bulan setelah toko buka. Pasar Modern melakukan pemotongan sebesar 5% dari harga penjualan barang milik Pemasok yang laku dijual. - Rafraksi Catalog Top Brand
Merupakan potongan harga pada saat Pasar Modern menjual ke customer selama periode promosi. Pasar Modern melakukan pemotongan dari harga penjualan barang milik Pemasok yang laku dijual. - Regular Discount
Merupakan potongan harga atas Pembelian Bulanan Bersih sebagai penghargaan atas volume pembelian Pasar Modern.
Tarhadap trading terms diatas, Direktorat Jenderal Pajak melalui S-653/PJ.032/2010 memberikan penegasan. Perlakuan perpajakan ada dua, tergantung kondisi dan keadaan sebenarnya, yaitu:
- Bukan objek PPh Pasal 23. Syaratnya jika Pemasok (penjual) mencatat dalam pembukuannya bahwa pengurangan karena trading terms diatas sebagai unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih. Begitu juga sebaliknya, Pasar Modern (pembeli) mencatat sebagai pengurang harga beli.
- Objek PPh Pasal 23 bagi Pemasok. Syaratnya jika Pemasok (penjual) tidak mencatat dalam pembukuannya bahwa pengurangan karena trading terms diatas sebagai bukan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih. Jadi pengurangan diatas dicatat terpisah dan menjadi biaya.
Selain itu, terdapat 2 trading terms yang merupakan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemasok dengan alasan yang berbeda, yaitu:
- Promotion Budget
Merupakan dana yang digunakan untuk kegiatan promosi seperti catalog, sewa top gondola, sewa floor display. Pemasok harus membelanjakan anggaran promosi untuk mempromosikan barangnya, dengan cara melakukan pemotongan dari penjualan barang milik Pemasok yang laku dijual. Alasan sebagai objek PPh Pasal 23 adalah promotion budget termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran. - Annual Electronic Data Interchange Tarif
Merupakan program online antara komputer Pemasok dengan Pasar Modern. Dalam hal ini, Pemasok dipotong untuk sewa jaringan Pasar Modern.
Alasan sebagai objek PPh Pasal 23 karena termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Terakhir, ada 4 trading terms yang bukan objek pemotongan. Tidak ada kewajiban pemotongan PPh oleh Pemasok. Tetapi Pasar Modern wajib melaporkan sebagai penghasilan dan digunggungkan dengan penghasilan lainnya sebagai objek PPh Pasal 17 Undang-undang PPh.
Berikut 4 trading terms yang bukan objek pemotongan:
- New Store Listing Fee
Untuk setiap barang baru dari pemasok, Pasar Modern berhak atas biaya pendaftaran untuk setiap toko. - Remodeling Cost
Pembayaran yang merupakan partisipasi dari Pemasok dalam hal Pasar Modern melakukan renovasi tokonya. - Distribution Center Logistic/Exiting Electronic Data Interchange/Distribution Center Discount
Merupakan fee atas pengiriman barang dari kantor pusat Pasar Modern kepada toko-toko Pasar Modern. - Service Level Penalty
Merupakan denda (penalty) dikenakan apabila pengiriman barang di bawah target dari pesanan Pasar Modern.
Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja memasok barang ke modern market. Yg mau saya tanyakan untuk fixed rabat, conditonal rabat dikenakan pph 23 berapa %? Apakah 15% atau 2%? Kalau sewa floor display dikenakan 23 atau 4 (2)? Mohon penjelasannya juga. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya. Setelah saya cek lagi dengan sumbernya: Fixed Rebate, Conditional Rebates, Promotion Discount, Anniversary Discount, Opening Discount, Rafraksi Catalog Top Brand, Regular Discount merupakan PENGHARGAAN jika dicatat sebagai biaya oleh pemasok dan penghasilan lain-lain oleh pasar modern.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh bahwa jenis penghasilan penghargaan dikenai tarif 15% dari bruto.
Sedangkan sewa floor merupakan bagian dari sewa bangunan. Dikenai PPh final dengan tarif 10%. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017. Bahkan termasuk dalam pengertian sewa bangunan:
biaya perawatan,
biaya pemeliharaan,
biaya keamanan,
biaya layanan (service charge), dan
biaya fasilitas lainnya.
Syarat perdagangan lainnya yang dikenai PPh Pasal 23 yang disebutkan diatas dikenai tarif 2%. Contoh Annual Electronic Data Interchange Tarif dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2% karena termsuk dalam pengertian jasa lain: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
😀
Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja memasok barang ke modern market. Yg mau saya tanyakan untuk fixed rabat, conditonal rabat dikenakan pph 23 berapa %? Apakah 15% atau 2%? Kalau sewa floor display dikenakan 23 atau 4 (2)? Mohon penjelasannya juga. Terima kasih.
Ok pak agus, terima kasih banyak atas pencerahannya.