fbpx

Cara Mendapatkan SKD Dengan Cara Online

Direktur Jenderal Pajak telah membuat kebijakan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence hanya dalam satu hari. Supaya bisa cepat, maka permohonan pembuatan SKD harus dengan cara online. Berikut cara mendapatkan SKD.

SKD adalah syarat untuk memperoleh manfaat tax treaty atau P3B. Tanpa SKD seseorang tidak dapat memanfaatkan tax treaty manapun. Hal ini karena SKD bukti kependudukan menurut administrasi perpajakan.

Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke otoritas pajak setempat, atau terdaftar. Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia tentu saja hanya dapat mengajukan permohonan SKD ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, permohonan SKD dilakukan secara manual ke KPP terdaftar. Kelemahan permohonan secara manual, administrasi di kantor pajak jadi lebih lama. Karena petugas harus melakukan serangkaian penelitian untuk membuktikan kebenaran dokumen yang diajukan.

Namun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri, maka permohonan dilakukan secara online.

Laman untuk mengajukan SKD secara online adalah djponline.pajak.go.id

Kantor pajak mengharapkan peraturan ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi kantor pajak karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online sehingga memiliki keuntungan yang sama dengan layanan DJP Online lainnya yaitu dapat dilakukan setiap saat dari mana saja oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN.

Tata Cara Permohonan SKD Online

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2018, permohonan SKD harus dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id

Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Misal diajukan permohonan tahun 2019 maka manfaat P3B yang dapat dimintakan SKD-nya adalah tahun pajak 2019 atau tahun 2018 dan sebelumnya sepanjang belum daluwarsa 5 tahun.

Persyaratan mengajukan permohonan P3B yaitu:

  1. Berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai Undang-undang PPh,
  2. Sudah punya NPWP,
  3. Sudah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban, dan
  4. Memenuhi syarat administratif SKD.

Sedangkan syarat administrasi SKD adalah:

  1. diajukan untuk: satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi.
  2. memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.

Informasi di negara mitra yaitu:

  1. nama Wajib Pajak di negara mitra,
  2. taxpayer identification number dan / atau alamat lawan transaksi, dan
  3.  penjelasan mengenai penghasilan dari lawan transaksi.

Berdasarkan permohonan ini, kantor pajak dapat memberikan Surat Keterangan Domisili paling lama 5 (lima) hari kerja jika persyaratan diatas dianggap lengkap. Sebaliknya, jika dianggap tidak lengkap, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD.

Surat Keterangan Domisili diterbitkan secara digital. Tetapi dalam hal diperlukan, Wajib Pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak.

 

Certificate of taxpayer residency
Contoh Certificate of taxpayer residency yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca