fbpx

Perpajakan Atas Dividen Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Termasuk penghasilan dividen yang diterima dari badan usaha di luar negeri. Pajak membedakan cara pengenaan dividen dari perusahaan yang terdaftar di bursa dan yang tidak terdaftar di bursa.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 mengatur bahwa Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham, dikenai deemed dividend.

Peraturan Menteri Keuangan didasari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang PPh. Berikut kutipannya:

Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa  terkendali langsung.

Badan Usaha Luar Nonbursa Terkendali Langsung

Wajib Pajak yang ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa adalah Wajib Pajak yang:

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.

Penyerataan modal langsung yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri memiliki saham di luar negeri sebesar 50% atau lebih. Contoh penyertaan modal langsung:

Contoh penyertaan langsung di Luar Negeri
Contoh penyertaan langsung di Luar Negeri

Contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung:

PT ABC dan Tuan Andi Baso yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40% (empat puluh persen) dan 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.

Contoh Penyertaan Tidak Langsung

Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Andi Baso yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (40% + 20% = 60%) pada XYZ Ltd. ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Andi Baso.

Saat Diperolehnya Deemed Dividend

Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh berakhir batas kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan di Indonesia adalah bulan April. Maka jika BULN Norbursa di luar negeri juga sama bulan April, maka saat diperoleh deemed dividend adalah bulan Agustus.
Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya Deemed Dividend  ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Contoh, jika periode akuntansi BULN Norbursa di luar negeri sesuai dengan kalender, Januari sampai dengan Desember, maka saat diperolehnya deemed dividen adalah bulan Juli.

Menghitung Besarnya Deemed Dividend

Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.
Laba setelah pajak merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.
Besarnya Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend. Jadi misal saat deemed dividend bulan Agustus 2018, maka deemed dividend ini wajib dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2018.
Contoh :
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar US$50.000,00.
Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 20 17 yang diperoleh PT JKL adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
 
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24)

Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 juga mengatur tata cara penghitungan PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/KMK.03/2002.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhtikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  • pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.

Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung sebagai berikut:

  • terhadap bagian dividen yang diterima sampai dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, dihitung sesuai dengan ketentuan; dan
  • terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
  1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
  2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan; atau
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per country limitation).

Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. laporan keuangan;
  2. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Artinya, jika keempat persyarat diatas tidak dipenuhi maka tidak ada kredit pajak luar negeri. Atua atas kredit pajak luar negeri tersebut tidak dapat diakui secara fiskal di Indonesia.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Perpajakan Atas Dividen Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek”

  1. Wah ilmu baru ini buat saya, Trims sharingnya pak. Yang jadi pertanyaan jadi deemed dividend mengandung arti bahwa Laba setelah pajak dari BULN Non Bursa DIANGGAP sudah dibagi habis? ( dalam kenyataannya bisa saja BULN Non Bursa Laba Setelah Pajaknya: 100.000 tapi yang real di bagi sebagai dividen ke pemegang saham cuman 50.000 ). Soalnya saya di artikel bapak ini saya juga baca adjustment PPh Pasal 24

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca