fbpx

Mulai April 2019 Toko Online Wajib Punya NPWP

Perpajakan atas e-CommercePerpajakan atas e-Commerce

Tren ekonomi digital semakin membesar. Volume perdagangan melalui e-Commerce semakin menyaingi perdagangan konvensional. Dalam rangka equal treatment antara e-commerce dan konvensional, Menteri Keuangan mewajibkan para toko online memiliki NPWP. Ketentuan ini berlaku mulai April 2019.

Ketentuan bagi pelaku e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018.

e-Commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

Awalnya, e-commerce ini hanya “alat” antara pedagang dan pembeli. Kewajiban perpajakan tidak diatur secara khusus. Ketentuan perpajakan yang berlaku sama seperti perdagangan konvensional.

Padahal, perkembangan terkini, alat yang digunakan oleh pedagang dan pembeli adalah pihak ketiga. Jadi, di ecommerce ada penjual, pihak ketiga, dan pembeli.

Peraturan perpajakan terbaru lebih banyak “membebani” kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Penyedia Wadah Pasar Elektronik.

Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean.

Ada apa dengan penyedia platform? Ternyata penyedia platform marketplace seperti “induk” bagi para pedagang. Posisi penyedia platform sudah dominan, maka perlu perlakuan khusus bagi penyedia platform supaya pengawasan bagi toko online dapat optimal.

Penyedia platform marketplace contohnya: Tokopedia, Shopee, Lazada, Elevania, BukalapakBibli dan sejenisnya.

Ketentuan yang diatur dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:

  1. Pemilik Toko Online, dan
  2. Penyedia platform

Kewajiban Perpajakan Bagi Pemilik Toko Online

Dunia online seperti hutan rimba raya. Susah diawasi secara kasat mata. Berdasarkan pengalaman, saya menemukan toko mesin jahit yang memiliki omset puluhan miliar rupiah dalam setahun. Toko ini secara fisik dijalankan diantara himpitan ruko lain. Sebuah toko kecil! Tapi memiliki akun toko online di beberapa marketplace.

Barang dikirim dari toko, gudang, dan jika ada order yang banyak barang langsung dikirim dari gudang distributor. Secara fisik, toko memang kecil, tapi setiap hari aktivitas packing selalu ramai. Hal ini menjadi ciri pedagang online.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 mengatur bahwa:

  1. Toko Online wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform.
  2. Jika tidak memiliki NPWP, (seharusnya) cukup menyerahkan nomor KTP atau NIK kepada penyedia paltform marketplace.
  3. Membayar PPh sebesar 0,5% dari hasil penjualan jika omset setahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
  4. Jika memiliki beberapa toko baik online maupun fisik, maka omset yang dimaksud adalah total semua toko.
  5. Jika omset sudah melebihi 4,8 miliar rupiah maka toko online wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut PPN, dan menyelenggarakan pembukuan.

Kenapa “seharusnya” cukup menyerahkan nomor KTP? Karena dengan nomor KTP yang benar, kantor pajak sangat mudah “memastikan” siapa pemilik nomor KTP tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki database KTP elektronik hasil kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya kantor pajak dapat mengecek laporan pajak pemilik toko online. Dalam hal dianggap belum patuh, maka kantor pajak akan mengirim surat himbauan atau SP2DK. Inilah fungsi pengawasan dari kantor pajak.

Jika pemilik toko online belum memiliki NPWP maka kantor pajak dapat mengirim langsung NPWP (penetapan secara jabatan) atau memberikan himbauan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan NPWP.

Tetapi di peraturan menteri keuangan ini kata yang digunakan adalah “wajib”. Pasal 3 ayat (6) berbunyi:

Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

Hal terpenting bagi kantor pajak dalam hal ini sudah diketahui siapa pemilik toko online dan berapa omset dalam setahun!

Sebenarnya dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru di Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018, kecuali terkait dengan NPWP.

Kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar 0,5% setiap bulan dari omset sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.

Sedangkan kewajiban memungut PPN diatur dengan Undang-undang PPN. Terkait kewajiban memungut PPN, Undang-undang PPN mewajibkan penjual memungut PPN jika omset sudah diatas 4,8 miliar rupiah.

Tetapi dapat (tidak wajib) memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN dalam hal omset kurang dari 4,8 miliar rupiah.

Begitu juga dengan kewajiban pembukuan bagi pengusaha yang memiliki omset diatas 4,8 miliar sudah diatur di Undang-undang KUP. Semua Wajib Pajak yang memiliki omset diatas 4,8 miliar rupiah wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace

Ada beberapa kewajiban baru bagi penyedia platform marketplace yang diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.

Kewajiban penyedia platform marketplace:

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Kewajiban diatas saya salin dari siaran pers yang dimuat di laman pajak.go.id

Menurut saya, ada 3 kewajiban baru yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018, yaitu:

  • harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM;
  • laporan rekapitulasi perdagagang marketplace ke DJP; dan
  • kewajiban dikukuhkan sebagai PKP.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 berbunyi:

Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pembeli (konsumen) di marketplace selalu membayar harga barang kepada penyedia platform marketplace. Misal pembeli di Bukalapak, akan mentransfer harga barang ke rekening milik Bukalapak. Bukan ke pemilik barang. Uang akan dikirim ke pemilik barang jika barang sudah diterima.

Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pemilik toko yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Karena itu, Pasal 7 ayat (1) dapat dibaca bahwa harga yang ditentukan oleh pemilik toko online yang sudah PKP adalah termasuk PPN dan/atau PPnBM.

Bagaimana jika pemilik toko online belum PKP? Ketentuan Pasal 7 ayat (1) seharusnya tetap berlaku jika secara ketentuan sudah wajib PKP. Artinya, jika omset sudah diatas 4,8 miliar rupiah maka harga yang tertera di marketplace dianggap termasuk PPN dan/atau PPnBM.

Ketentuan ini penting supaya pedagang tidak mengelak bahwa tokonya tidak memungut PPN!

Pertanyaan saya, kenapa ketentuan “termasuk PPN” dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedian platform marketplace? Apakah penyedia marketplace yang memungut?

Kewajiban PKP Bagi Penyedia Platform Marketplace

Penyedia platform marketplace wajib dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tetap berlaku walaupun penyedia platform marketplace sebanarnya tergolong pengusaha kecil. Ketentuan hal ini diatur di Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018.

Ini merupakan kekhususan. Menteri Keuangan mewajibkan penyedia jasa memungut PPN.

Mungkin kewajiban ini terkait dengan kewajiban bagi penyedia platform marketplace untuk melaporkan semua transaksi. Pasal 7 ayat (1) mengatur:

Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

Ayat berikutnya mengatur bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari lampiran SPT Masa PPN.

Intinya bahwa penyedia platform marketplace wajib memungut PPN atas:

  • jasa penyediaan layanan aplikasi, dan
  • penyerahan barang milik penyedia platform marketplace, baik yang dijual melalui marketplace maupun platform lainnya.

Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan menggolongkan e-commerce dalam 2 golongan:

  1. Platform Marketplace; atau
  2. Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Frasa “dapat berupa” artinya tidak sebatas yang disebutkan. Bisa juga selain yang sudah disebutkan. Gampangnya, penggolongannya adalah marketplace dan selain marketplace.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 menegaskan bahwa kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce selain marketplace tetap berlaku seperti pelaku usaha konvensional.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji kewajiban perpajakan berdasarkan data dari :

  • informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (WK), WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
  • data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau
  • data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Sebenarnya walaupun tidak ditegaskan di Peraturan Menteri Keuangan  nomor 210/PMK.010/2018, pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak memang seperti itu 🙂

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Mulai April 2019 Toko Online Wajib Punya NPWP”

  1. Siang Pak Raden,

    Semoga bapak mengulas mengenai aturan Kredit Pajak Luar Negeri (maaf OOT), saya masih agak bingung istilah “Penghasilan Neto”.

  2. Terima Kasih buat ulasannya yang sangat bermanfaat buat saya pak Agus.
    Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja sudah PKP dan akan melakukan transaksi onlne melalui Penyedia Platform Market Place seperti Tokopedia dan Bukalapak. Yang mau saya tanyakan terkait transaksi e-commerce ini adalah atas penyerahan barang dagangan kami ke pembeli apakah Invoice dan Faktur Pajaknya diterbitkan atas nama Penyedia Platform atau atas nama Pembeli? Jika atas nama pembeli apakah pembeli di sini wajib menyampaikan NPWP/NIK? Terima kasih.

    1. Pemilik barang adalah pemilik toko online.
      Ini yang saya dapatkan dari PMK-210
      Walaupun seperti yang sering kita dengan, ada juga dropship yang tidak memiliki barang.
      dia modal “dengkul”.

      Karena itu saya anggap, berdasarkan PMK-210 ini, bahwa setiap pemilik toko online memiliki barang. Karena itu, penyerahan BKP sebenarnya dari pemilik toko kepada pembeli langsung. Bukan kepada Tokopedia selaku penyedia marketplace.

      Bagaimana dengan NPWP dan NIK pembeli?
      Toko online diposisikan sebagai Pedagang Eceran. Karena pedagang eceran, maka boleh membuat faktur pajak dengan cara digunggungkan.
      Pedagang eceran juga boleh tidak mencantumkan identitas pembeli.

      https://aguspajak.com/2018/03/21/saat-pembuatan-faktur-pajak/

      Pedagang eceran juga tidak wajib membuat faktur pajak elektronik
      https://aguspajak.com/2018/01/10/faktur-pajak-elektronik/

      Tetapi pelaporannya tetap harus elektronik.

      Hal terpenting adalah TOTAL OMSET sebulan harus sama dengan omset di marketplace. Kenapa? Karena kantor pajak ke depannya akan sangat mudah melakukan pengawasan dengan membandingkan omset di SPT dan omset di marketplace 😀

  3. Terima kasih atas pencerahannya pak Agus. Yang jadi permasalahan bagi kami adalah bahwa perusahaan kami adalah Distributor/ Pedagang Besar makanan bukan Pedagang Eceran. Rencana kami berjualan secara online karena ingin meraih pangsa pasar di online market sehubungan dengan perkembangan zaman. Apakah boleh kita menerbitkan Faktur Pajak dengan cara digunggung? Apakah nantinya tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 (4) KUP?

  4. Jakarta, 29/03/2019 Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) pada Jumat, (29/03) di Kantor Pusat Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Setiabudi 4, Jakarta.

    “Hal ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kemenkeu-tarik-pmk-e-commerce/

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca