fbpx

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Pasal 25 adalah angsuran PPh pada tahun berjalan


PPh Pasal 25 adalah cicilan pembayaran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Saya menggunakan istilan “cicilan” karena jumlah pembayaran dalam satu tahun akan diperhitungkan di SPT Tahunan. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25? Ini penjelasannya.

Rumus umum menghitung PPh Pasal 25 diatur di Pasal 25 ayat (1) Undang-undang PPh, yaitu:

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh perhitungan PPh Pasal 25 pada umumnya:

Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2016 Rp50.000.000,00 dikurangi :

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
  2. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
  3. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
  4. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00

Jumlah kredit pajak Rp35.000.000,00 sehingga Selisih dengan Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp15.000.000,00. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).

Intinya adalah PPh terutang tahun lalu dikurangi Potput kemudian dibagi 12.

PPh terutang tahun lalu adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan.

Contoh, SPT Tahunan yang sudah dilaporkan terkahir tahun 2016. Sedangkan tahun 2017 dan 2018 belum lapor. Maka PPh Pasal 25 tahun 2017, dan 2018 menggunakan patokan PPh terutang di tahun 2016.

PPh Pasal 25 Setelah Diperiksa

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Pasal 25 ayat (4) Undang-undang PPh

Contoh perhitungan PPh Pasal 25 setelah diperiksa:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Pebruari 2017, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2017 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2017 adalah sebesar Rp2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

PPh Pasal 25 Setelah Pembetulan SPT Tahunan

Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000

Wajib Pajak badan batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan April (asumsi menggunakan kalender dalam pembukuannya). SPT tahun pajak 2018 dilaporkan bulan April 2019.

PPh Pasal 25 bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019 menggunakan SPT tahun pajak 2018.

Jika pada bulan September 2019 ada pembetulan SPT tahun pajak 2018, PPh Pasal 25 tahun 2019 menggunakan Pembetulan SPT.

Contoh PPh Pasal 25 setelah Pembetulan SPT Tahunan:

SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2016 dilaporkan tanggal 30 Maret 2017. Berdasarkan SPT tahun pajak 2016, angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp3.000.000,00. PPh Pasal 25 ini dibayar mulai masa pajak Maret 2017 sampai dengan SPT Tahunan tahun pajak 2017 dilaporkan tahun depan.

Pada tanggal 30 oktober 2017, Wajib Pajak melaporkan Pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016. Berdasarkan Pembetulan SPT tahunan ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10.000.000,00.

Maka PPh Pasal 25 sebesar Rp10.000.000,- ini berlaku mulai masa pajak April 2017 sampai dengan SPT Tahunan tahun pajak 2017 dilaporkan tahun depan.

Karena Pembetulan SPT Tahunan lebih besar Rp7.000.000,- maka ada kekurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2017 sampai dengan September 2017. Selanjutnya, masa pajak Oktober 2017 menggunakan acuan angka Pembetulan SPT yaitu sebesar Rp10.000.000,00. PPh Pasal 25 masa pajak Oktober 2017 dibayar bulan Nopember 2017.

Atas kurang bayar sebesar Rp7.000.000,00 setiap masa pajak akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan mulai saat terutang sampai dibayar. Sanksi bunga ada jika petugas pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak).

Tetapi jika sebaliknya, hasil Pembetulan SPT Tahunan menjadi kecil, maka Pasal 25 yang kecil tersebut berlaku sejak April 2017.

Misalkan, berdasarkan perhitungan Pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016 diatas, PPh Pasal 25 bukan Rp10.000.000,00 tetapi Rp1.000.000,00 maka ada kelebihan pajak Rp2.000.000,00 setiap masa pajak sejak April 2017 sampai dengan September 2017.

Kelebihan PPh Pasal 25 masa pajak April 2017 sampai dengan September 2017 dapat dipindahbukukan ke jenis pajak lainnya atau ke masa pajak setelahnya.

SPT Tahunan Telat Dilaporkan

Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahunan pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000

Diatas saya menyampaikan bahwa besarnya PPh Pasal 25 pada tahun berjalan berdasarkan SPT Tahunan terakhir dilaporkan.

Contoh, SPT Tahunan yang sudah dilaporkan terkahir tahun 2016. Sedangkan tahun 2017 dan 2018 belum lapor. Maka PPh Pasal 25 tahun 2017, dan 2018 menggunakan patokan PPh terutang di tahun 2016.

Berdasarkan KEP-537/PJ./2000 bahwa besarnya PPh Pasal 25 tahun 2017, dan 2018 menggunakan SPT Tahunan tahun pajak 2016 bersifat sementara.

Setelah Wajib Pajak menyampaikanSPT Tahunan, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 25 SPT Tahunan telah lapor:

PT ABC sedang dilakukan proses audit oleh Akuntan Publik. Laporan Keuangan tahun 2016 belum selesai sampai dengan April 2017. Maka pada bulan April 2017, PT ABC meminta permohonan perpanjangan menyampaikan SPT Tahunan dengan form 1771-Y ke kantor pajak.

Dan ternyata PT ABC baru dapat lapor SPT Tahunan 2016 pada 15 September 2017. Berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak 2016 ini, PPh Pasal 25 sebesar Rp9.000.000,00

Maka besaran PPh Pasal 25 sebesar Rp9.000.000,- berlaku sejak masa pajak April 2017.

Jika Pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak April sampai dengan Agustus 2017 sebesar Rp3.000.000,00 maka untuk periode tersebut ada kekurangan PPh Pasal 25 sebesar Rp6.000.000,00

Menurut KEP-537/PJ./2000, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan berdampak sama. Baik keterlambatan tersebut dengan mengajukan 1771-Y, atau tidak mengajukan 1771-Y. Hal ini diatur di Pasal 4 dan 5 KEP-537/PJ./2000.

Dinamisasi PPh Pasal 25

Pasal 25 Undang-Undang PPh mengasumsikan bahwa PPh terutang tahun sekarang sama dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sekarang ternyata lebih besar maka ada tambahan pajak sebelum lapor SPT Tahunan yaitu PPh Pasal 29.

Namun jika ternyata tahun sekarang lebih kecil, maka SPT Tahunan akan menyatakan lebih bayar (LB). Dan kelebihan bayar ini dapat dimintakan restitusi. Baik dengan pengembalian pendahuluan, atau pemeriksaan.

Nah, bagaimana jika pada tahun berjalan ternyata usaha kita turun besar? Sebesar berapa?

Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000

Berdasarkan ketentuan ini ada pra syarat pengajukan permohonan PPh Pasal 25, yaitu kinerja usaha turun 75% dibandingkan tahun lalu.

Walaupun demikian, pada praktiknya ditemukan bahwa banyak Wajib Pajak yang mengajukan PPh Pasal 25 walaupun kinerja turun dibawah 75%. Alasan paling sering diajukan karena khawatir tahun depan lebih bayar.

Di sini berlaku diskresi kepala kantor. Saya selalu berpendapat bahwa:

  • Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan, tetapi
  • Kepala Kantor memiliki kewenangan menentukan menerima atau menolak, baik sebagian atau seluruhnya.

Naik atau turun PPh Pasal 25 pada tahun berjalan disebut dinamisasi PPh Pasal 25. Jika asalnya dari Wajib Pajak maka biasanya permohonan penurunan PPh Pasal 25. Tetapi jika berasal dari kantor pajak maka biasanya permohonan peningkatan PPh Pasal 25. Dinamisasi dari kantor pajak biasanya berupa pengiriman SP2DK PPh Pasal 25.

Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Pasal 7 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000

Baik dinamisasi naik maupun dinamisasi turun tidak berlaku sejam April. Tapi berlaku sejak disetujui oleh kepala kantor (disebutkan masa pajak yang disetujui).

Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Baru

Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.

Perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru berbeda dengan rumus umum diatas.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018 memberikan kelonggaran angsuran bagi Wajib Pajak baru terdaftar. Kelonggaran dimaksud adalah dibebaskan dari pembayaran PPh Pasal 25. Hal ini diatur di Pasal 10.

Misalkan PT ABJAD terdaftar tahun 2019, maka selama tahun 2019 angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan NIHIL.

Tetapi untuk Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha, maka angsuran PPh Pasal 25 mengikuti angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.

Misal, A dan B bergabung menjadi AB pada tahun 2019. A bayar PPh Pasal 25 sebesar Rp25.000.000 sedangkan B bayar PPh Pasal 25 sebesar Rp50.000.000. Maka angsuran PPh Pasal 25 AB (setelah penggabungan) ditetapkan sebesar Rp75.000.000.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.

Kalau penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha adalah entitas yang banyak menjadi satu. Sebaliknya pemekaran adalan entitas satu menjadi banyak.

Misal, PT ABC adalah perusahaan kendaraan. Asalnya bergerak dalam bisa industri (membuat kendaraan), distributor, dan eceran. Kemudian tahun 2019 pecah, dimekarkan menjadi PT A yang menangani industri, PT B yang menangani distributor, dan PT C yang menangani eceran.

Angsuran PPh Pasal 25 PT A, PT B, dan PT C ditetapkan sebesar proporsi nilai harta yang dialihkan. Sehingga untuk menghitung PPh Pasal 25 masing-masing, harus diketahun jumlah nilai harta PT ABC. Kemudian menghitung PPh Pasal 25 PT A sebesar proporsi nilai harta yang dialihkan ke PT A dibandingkan dengan nilai harta PT ABC dikalikan dengan PPh Pasal 25 PT ABC.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha, sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha.

Misal, tahun 2019 CV Bandung Raya berubah bentuk menjadi PT Bandung Raya, maka PPh Pasal 25 PT Bandung Raya pada tahun 2019 sebesar PPh Pasal 25 CV Bandung Raya.

Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Bank

Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

Dengan demikian, laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 25 akan mengikuti periode pelaporan laporan keuangan ke OJK.

Wajib Pajak bank diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangan setiap bulan kepada OJK. Istilah yang digunakan oleh peraturan menteri keuangan adalah “sampai dengan”. Artinya kumulatif.

Sehingga, untuk PPh Pasal 25 bulan Mei 2019 maka laporan keuangan yang digunakan adalah laporan keuangan periode Januari sampai dengan Mei 2019. Begitu seterusnya.

Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke OJK dikurangi dengan:

  • Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan
  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.

Untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka penghitungan PPh Pasal 25, bank memperhitungkan kompensasi kerugian tetapi tidak menghitung:

  • penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan
  • penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.

Angsuran PPh Pasal 25 Lembaga Keungan non Bank dan Perusahaan Masuk Bursa

Lembaga Keuangan non bank di Peraturan Menteri Keuangan
nomor 215/PMK.03/2018 digunakan istilah Wajib Pajak lainnya.

Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak lembaga keuangan non bank dan Wajib Pajak masuk bursa non bank adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

Cara menghitungnya sama seperti Wajib Pajak bank, yaitu PPh badan terutang berdasarkan laporan keuangan kumulatif dikurangi dengan:

  • Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.

Kalau kita cermati, “rumus” perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak:

  1. bank,
  2. lembaga keuangan non bank, dan
  3. perusahaan masuk bursa

memiliki kesamaan. Ketiganya terikat kewajiban membuat laporan keuangan ke OJK dan otoritas bursa. Bank wajib membuat laporan setiap bulan. Lembaga keuangan non bank dan perusahaan masuk bursa wajib membuat laporan keuangan 3 bulan sekali.

Perhitungan PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan kumulatif setiap periode. Karena lembaga keuangan non bank dan perusahaan masuk bursa periode-nya 3 bulan, maka perhitungan tersebut berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah periode laporan.

Misal, masa pajak bulan Juli. Untuk perusahaan masuk bursa ada 2 laporan keuangan, yaitu bulan Maret dan Juni. PPh Pasal 25 bulan Juni berdasarkan laporan keuangan bulan Maret dan Juni (kumulatif di income statement). Dan PPh Pasal 25 bulan Juli sejumlah PPh PPh Pasal 25 bulan Juni. Begitu juga Agustus.

Angsuran PPh Pasal 25 BUMN

Perhitungan PPh Pasal 25 BUMN bank mengikuti ketentuan PPh Pasal 25 bank. Begitu juga BUMN yang masuk bursa non bank, mengikuti ketentuan PPh Pasal 25 masuk bursa.

Selain dua diatas, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi:

  • pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, serta
  • Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu,

dibagi 12 (dua belas).

Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan harus disampaikan ke KPP terdaftar pada bulan Januari, atau sebelum batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan.

Dalam hal Renca Kerja dan Anggaran Pendapatan belum dilaporkan atau belum disahkan, maka besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 Pengusaha Tertentu

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Ini definisi menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2010, bahwa WPOP Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Berdasarkan dua definisi diatas, terlihat bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018 memberikan perluasan wajib pajak yang diberi nama “Pengusaha Tertentu”.

WP OP Pengusaha Tertentu termasuk juga WPOP yang menjalankan jasa, kecuali jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Di ketentuan PPh, yang disebut pekerjaan bebas adalah profesi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan jasa selain yang disebutkan diatas membayar PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari omset.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk WPOP Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018

Namun demikian, jika Wajib Pajak pengusaha tertentu memenuhi syarat Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun tahun 2018 maka pembayaran “cicilannya” mengacu ke Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 yaitu hanya 0,5% dari omset per bulan.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran usaha tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dikenai PPh final sebesar 0,5% kecuali WPOP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.

Nah, Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.03/2018 berlaku untuk Wajib Pajak yang menghitung PPh terutangnya dengan tarif Pasal 17, atau tarif umum.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

6 thoughts on “Cara Menghitung PPh Pasal 25”

  1. Jakarta, 29/03/2019 Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) pada Jumat, (29/03) di Kantor Pusat Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Setiabudi 4, Jakarta.

    “Hal ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kemenkeu-tarik-pmk-e-commerce/

    1. Contoh Spt tahunan pph badan tahun pajak 2016 dilaporkan tgl 30 maret 2017 dg angsuran pph pasal 25 sebesar Rp. 3.000.000, pada tanggal 30 oktober 2017 WP melaporkan spt tahunan pph badan tahun pajak 2016 pembetulan 1 dg jumlah angsuran pph pasal 25 sebesa Rp. 10.000.000.
      pertanyaan : Apakah pph pasal 25 masa pajak april s.d September harus disetor kembali kekurangannya 7.000.00 ?
      terima kasih

      1. tahun pajak 2016.
        lapor April 2017
        angsuran PPh Pasal 25 Rp.3juta
        Oktober 2017 lapor SPT Pembetulan
        angsuran PPh Pasal 25 jadi Rp10juta
        masa April sd Oktober 2017 harus nambah lagi?

        Jawabannya : tidak

        1. terima kasih sebelumnya mas agus….
          kemaren saya gugglinh ttg pph pasal 25 saya ketemu aturan kep 537/2000. setelah saya baca ada pasal 6 ayat (1) yg menyatakan kalo ado pembetulan spt tahunan maka dihitung lg pph pasal 25 dan berlaku surut.
          tanya : apakah saya salah memahami kep 537 di atas?
          terima kasih atas jawabannya…

        2. Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

          Jika wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan April (asumsi menggunakan kalender dalam pembukuannya). SPT 2018 dilaporkan bulan April 2019. Maka PPh Pasal 25 bulan Mei sampai dengan Desember 2019 menggunakan SPT 2018. JIka pada bulan September 2019 ada pembetulan SPT 2018, maka berdasarkan 537/PJ./2000 pasal 25 dihitung berdasarkan SPT pembetulan 2018.

          Jika pembetulan 2018 kurang bayar, artinya PPh badan 2018 lebih besar daripada normal. Konsekuensinya adalah PPh Pasal 25 kurang bayar sejak Mei sampai dengan SPT Pembetulan. Jadi berlaku surut sejak masa pajak Mei 2019 sampai dengan September 2019

  2. Wah trims sharing artikelnya pak , untuk wp bank di pmk 215 tahun 2018 ternyata kredit pajak pasal 23 tidak diperhitungkan dalam pemghitungan pph pasal 25

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca