Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap … Lanjutkan membaca Advance Pricing Agreement